Beranda Hukum & Kriminal Pengadilan Tinggi Manado Tolak Permohanan Banding Upink

Pengadilan Tinggi Manado Tolak Permohanan Banding Upink

81
0

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU— Upaya permohonan banding SD alias Upink ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya atas laporan Muliadi Paputungan, ditolak majelis hakim.

Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Manado, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Poltak Pardede SH, Edi Hasmi SH MHum (anggota), Kisworo SH MH (anggota) serta Panitera Pengganti Edison Sumenda SH, memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu yang memvonis terdakwa upink dengan hukuman yang sama, sebagaimana tertuang dalam amar putusan bernomor : 41/PID/2019/PT.MND tertanggal 11 Juli 2019.

Dengan adanya putusan tersebut,  E.K Tindangen SH sebagai kuasa hukum Muliadi Paputungan, mengatakan, jika tak ada lagi upaya hukum dari terdakwa, putusan pengadilan segara dijalankan.

“Klien saya (Muliadi Paputungan) menginginkan putusan itu segera di jalankan jika memang sudah tidak ada lagi upaya hukum dari terdakwa atas kasus ini,’’ katanya di Manado, Senin (29/7/2019).

Menurut, Ketua DPD IKADIN Sulut, itu, dengan putusan ini hendaknya menjadi contoh bagi pewarta bisa terjerat hukum jika tidak mematuhi kode etik jurnalis seperti yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Sakadar diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Upink dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Tindak pidana itu dilakukan dengan cara mengupload informasi melalui media elektronik Klikbmr.com mengenai foto anggota DPRD Kotamobagu Muliadi Paputungan melalui akun Facebook (FB) istrinya Ririn M, tanpa pemberitahuan atau izin dari pemilik FB dengan judul berita “Istri Anggota DPRD Kotamobagu ini Posting Foto tak Senonoh,” pada Kamis 01 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WITA.

Akibat pemberitaan itu, Muliadi melalui Tim Kuasa Hukumnya melayangkan laporan yang diterima di Mapolda Sulut dengan laporan bernomor : STTLP/414.a/VI/2016/SPKT, tertanggal 7 Juni 2017. Dalam laporan tersebut, dugaan pidana yang dilakukan adalah pelanggaran undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 27 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah melalui proses panjang, kasus ini kemudian mendapat titik terang setelah Kejari Kotamobagu melimpahkan berkas ke PN Kotamobagu. Proses persidangan terdakwa diwarnai sejumlah aksi solidaritas dari sesama jurnalis di wilayah Bolmong Raya.

PN Kotamobagu kemudian memvonis 8 bulan penjara kepada terdakwa dengan putusan bernomor : 214/Pid.Sus/2019/PN.Ktg, tanggal 9 Mei 2019. Terdakwa kemudian melakukan banding ke PT Manado karena tidak menerima putusan itu. (vdr/glm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini