Beranda Daerah Kotamobagu Pemkot Kotamobagu Jamin Kemudahan Izin Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Kotamobagu Jamin Kemudahan Izin Bagi Pelaku Usaha

88
0

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menjamin kemudahan pengurusan izin bagi pelaku usaha. Asalkan, segala persyaratan yang telah diatur dalam regulasi wajib dipatuhi. Hal tersebut dikatakan Kepala, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Noval Manoppo, Senin (21/12019).

“Kami jamin kemudahan mengurus izin. Pastikan kelengkapan dokumen terpenuhi sesuai aturan,” katanya.

Dikatakanya, jumlah izin yang dikeluarkan hingga 2018 sebanyak 2.862.

“Itu, terdiri dari 1.680 perpanjangan jijin, 42 revisi dan 1.140 permohonan baru,” sebutnya.

Lebih lanjut ia katakan, januari ini, pihaknya telah mengeluarkan 107 izin usaha.

“Dari jumlah itu, ada 29 pelaku usaha yang mengurus izin baru. Untuk perpanjangan ada 78 izin. Yang mengurus izin didominasi pelaku usaha disektor jasa dan perdagangan,” terangnya. (irg)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini