Beranda Daerah Kotamobagu Nayodo: Retribusi Parkir Bagian Dari Meningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Nayodo: Retribusi Parkir Bagian Dari Meningkatan Kesejahteraan Masyarakat

131
0
Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan saat menghadiri Sosialisai Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Kamis (22/11/2018)

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai melakukan penyesuaian, serta perubahan terhadap besaran retribusi dan pajak daerah khususnya retribusi tempat parkir khusus yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015.

Hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, saat menghadiri dan membuka Sosialisai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, di  Ballroom Hotel Sutan Raja, Kamis (22/11/2018).

“Perubahan Perda tentang retribusi khusus parkir, didasarkan pertimbangan, tentang besaran dari retribusi parkir disesuaikan dengan  kondisi perkembangan daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Perubahan pada Perda Nomor 5 Tahun 2011 tersebut diantaranya perubahan pada Pasal 8 Ayat 3, yang mengatur besaran tarif retribusi parkir, serta adanya aturan tambahan tentang pengelolaan parkir secara elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah besaran PAD yang berasal dari retribusi khusus parkir.

Ia pun menambahakan terkait Ranperda tentang  Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ LLAJ, bertujuan guna mewujudkan penyelenggaraan transportasi yang handal dan berkemampuan tinggi, serta tentunya dapat diselenggarakan secara terpadu aman, tertib, lancar dan efisien.

“Ranperda tentang lalulintas dan angkutan jalan ini, juga sejalan dengan amanat dari Pasal 12 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana penyelenggaraan LLAJ merupakan sub urusan pemerintahan, yang wajib untuk dilaksanakan bidang perhubungan, dengan mengedepankan asas manfaat, asas keadilan, asas kepentingan umum, asas keseimbangan, asas keterpaduan, asas transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan serta tentunya partisipatif,” terangnya. (irg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini