Vionita Kuera: Bapemperda Berharap Pimpinan DPRD Dapat Segera Menindaklanjuti Usulan Perubahan Propemperda

oleh -2 Dilihat
Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuera saat membacakan laporan Bapemperda dalam Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Selasa (18/11) ​bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.|| foto:setwansulut

​IKNews-SULUT– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyepakati penambahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Gubernur dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Kesepakatan ini dicapai setelah rapat antara Bapemperda dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Senin (3/11) lalu.

​Dua usulan Ranperda yang disetujui untuk segera ditindaklanjuti tersebut yaitu:
-​Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendirian PT. Membangun Sulut Hebat (Perseroan Daerah).
-Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuera saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Selasa (18/11) ​bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Menurut Vionita, perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah didasari oleh kebutuhan untuk mengimplementasikan secara penuh ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ranperda perubahan atas Perda tentang Pendirian PT. Membangun Sulut Hebat (Perseroda) bertujuan untuk memberikan akselerasi dan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya serta menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha lainnya.

​”Dengan didirikannya Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut, diharapkan dapat memberi kontribusi dalam berbagai aspek antara lain memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan di bidang usaha, seperti produksi jasa angkutan darat dan laut, perbengkelan, penyedia barang dan jasa, pengelola perparkiran, usaha pertambangan, jasa pertambangan, dan jasa perdagangan,” pungkas Kuera

​Lebih lanjut Kuera mengatakan, Ketua Bapemperda DPRD Sulut dan Kepala Biro Hukum Sekdaprov Sulut telah menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama tentang penambahan Ranperda di luar Propemperda tahun 2025 pada 3 November 2025.

“Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 260 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan daerah menyusun rencana pembangunan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, serta Pasal 17 ayat 2 Perda Provinsi Sulut Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah,” tutupnya sembari berharap Pimpinan DPRD berkenan segera menindaklanjuti usulan Perubahan Propemperda ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan dan memaksimalkan waktu yang tersisa di akhir tahun ini.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.