IKNews-SULUT- Solidaritas Forever menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (11/7).
Aksi damai ini berlangsung tertib, secara bergantian mereka berorasi.
“Kami menolak UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, yang telah menghilangkan nilai hak pekerja. Di mana jumlah pesangon yang menjadi hak pekerja saat masa pensiun, atau ketika terjadi PHK,” ujar Ferey Lumenta saat orasi.
Rombongan aksi damai tersebut diterima Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulut, Christian S. H. Purukan SE MAP.
Christian Purukan mengatakan, para anggota dewan saat ini sedang ada tugas keluar daerah. Saya sangat memahami aspirasi yang dibawa dan menjamin akan meneruskan aspirasi secara tertulis.
“Usaha tuntutan yang disampaikan akan diteruskan ke Pimpinan dan Anggota Dewan, dan mudah-mudahan mendapatkan jalan keluar,” pungkasnya
Karena tidak bisa menyampaikan aspirasi secara langsung, massa meminta agar dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD agar aspirasi yang diharapkan bisa tersampaikan dan mendapatkan jawaban serta rekomendasi dari DPRD selaku perwakilan rakyat.
Di akhir aksi damai ini, Christian Purukan menerima pernyataan sikap secara tertulis dari massa aksi untuk diteruskan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (Des)**