IKNews-SULUT– Rapat Lanjutan Panitia Khusus(Pansus) DPRD Provinsi Sulut Pembahas Ranperda tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulut tahun 2025 – 2045 Bersama perangkat daerah terkait, di laksanakan di Ruang Rapat Komisi III, Senin (13/5).
Adapun salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut yakni masalah Reklamasi Pantai Karangria.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi III, Yongkie Limen mengatakan, persoalan reklamasi Pantai Karang Ria ini bukanlah hal yang sepeleh, pasalnya juga harus memperhatikan keberlangsungan kehidupan masyarakat sekitar dan juga pesisir, yang nantinya akan terkena dampak dari pembangunan tersebut.
“Namanya untuk pembangunan, kalau sudah sesuai aturan saya dukung, tapi satu saya minta sebelum melaksanakan program yang ada disitu atau rencana pembangunan harus di sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkannya, terkhusus bagi para masyarakat setempat yang ada dan bagi para nelayan, supaya nantinya masyarakat bisa memberikan masukkan apa kedepannya
“Kedua tentunya membuat fasilitas untuk masyarakat setempat, untuk para nelayan dan para pecinta olahraga renang .Karena Terkait dengan karang ria itu setau saya sejak dulu adalah tempat pariwisata,” tambah Yongkie
Lanjut dikatakannya, agar diberhentikannya proses pembangunan yang tidak memberikan keuntungan kepada masyarakat termasuk di dalamnya lapangan pekerjaan“jangan berani lagi membangun ruko di Manado bagian Utara, karena saya akan bilang kepada masyarakat agar menolak pembangunan ruko tersebut. Jangan lagi membuat Kota Mati di Manado, sudah cukup yang ada, Marina mall adalah contohnya.” tutup Yongkie sembari mengatakan bahwa bukan berarti beliau menolak reklamasi, pada prinsipnya beliau mendukung program pemerintah dan para pengusaha yang bisa membangun daerah khususnya kota Manado.jadi sebelum di bangun agar diberikan sosialisasi dulu termasuk memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat pesisir dan sekitarnya.
(Des)*