RDP Bersama Komisi I DPRD Sulut, Ini Yang Dikatakan Kaban Kesbangpol

oleh -10 Dilihat

IKNews-SULUT– Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Johny Suak menegaskan bahwa isu dugaan pemalsuan data dalam proses perekrutan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Sulut tidak benar adanya.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Sulut pada Senin (13/10).

Rapat tersebut membahas polemik seputar kejanggalan proses seleksi Paskibraka tingkat provinsi yang sebelumnya menuai perhatian publik dan pemerhati Paskibraka.

Menurutnya, yang sebenarnya terjadi adalah perbedaan data administrasi yang dikirimkan oleh admin dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan kondisi peserta yang sesungguhnya.

“Bukan pemalsuan data. Hanya perbedaan informasi yang kami temukan antara data yang dikirim dan fakta di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses seleksi telah mengacu pada petunjuk resmi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga pembina Paskibraka secara nasional. Salah satu ketentuan penting adalah batas usia peserta.

“Kami sudah konsultasikan dengan BPIP. Berdasarkan aturan, peserta berusia 16 tahun belum memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Paskibraka tingkat nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suak menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi untuk memastikan mekanisme seleksi di daerah berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

“Kami berkomitmen agar proses rekrutmen Paskibraka di Sulut tetap objektif dan profesional. Semua pihak perlu memahami bahwa aturan usia dan seleksi merupakan standar nasional yang wajib ditaati,” pungkasnya.

RDP yang digelar Komisi I DPRD Sulut turut dihadiri oleh Sekretaris Provinsi Sulut serta perwakilan dari Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulut yang memberikan masukan terkait pembinaan dan seleksi calon Paskibraka ke depan.
(Des)*

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.