IKNews, SULUT – Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2044 kini tengah bergulir.
Dalam pembahasan, berkembang terkait adanya usulan bahwa 10 hari harus sudah ada kesepakatan substansi RTRW.
Ketua Panitia khusus (Pansus) Ranperda RTRW DPRD Provinsi Sulut Henry Walukow mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi terkait hal itu.
“Terkait dengan usulan 10 hari ini jangan nanti multi tafsir, sehingga harus dikonsultasikan. Hitunganya 10 hari sejak ditetapkan atau waktu pembahasannya selama 10 hari, kita harus konsultasikan,” ungkap Henry Rabu, (18/6/2025).
“Saya sudah menyampaikan kepada Sekretaris DPRD, agar segera dikonsultasikan secara daring karena kalau konsultasi fisik, kita berangkat, balik lagi nantinya makan waktu. Jadi konsultasi daring saja ke Kementerian, walaupun mungkin non formal,” tegas Henry.
Menurut Henry, jika memang harus 10 hari, waktu tersebut sangatlah singkat dan tak masuk akal jika dilakukan kajian-kajian lagi.
“Bagi saya 10 hari tidak jadi patokan karena kita harus membahas lebih teliti dan bijaksana apalagi bicara zona dan peta,” jelas Henry.*
Peliput: Desieree Lontaan