Beranda Wakil Rakyat DPRD Provinsi Sulut Ini Tanggapan Dua Srikandi Fraksi PDI-P Usai Terima Aksi Demo Koalisi Masyarakat...

Ini Tanggapan Dua Srikandi Fraksi PDI-P Usai Terima Aksi Demo Koalisi Masyarakat Sipil

7
0

IKNews-SULUT– Duo Srikandi dari Fraksi PDI-P yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Jeane Laluyan dan Pricylia Rondo merespon positif atas aspirasi yang telah dibawa oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sulut ke gedung Cengkih.

Pasalnya Koalisi Masyarakat Sipil Sulut ini datang ke gedung cengkih untuk membawa aspirasi mereka terkait Pekerja Rumah Tangga (PRT).

“Kami dari Fraksi PDI-Perjuangan mendukung penuh untuk segera disahkan Undang-undang PPRT,” ujar Laluyan kepada media, usai menerima Koalisi Masyarakat Sipil Sulut pada Selasa (17/9).

Karena Menurutnya, memang RUU PPRT ini sudah lama tidak disahkan.

“Kami akan segera membawa aspirasi ini ke DPR RI, agar RUU PPRT dapat segera disahkan, ” ujar Politisi Dapil Kota Manado ini.

Hal senada juga dikatakan Anggota DPRD Sulut, Pricylia Rondo.

Legislator PDI-P Dapil Minahasa Selatan dan Mitra ini mengatakan bahwa dirinya mendukung gerakan Koalisi Masyarakat Sipil Sulut.

“Apa yang sudah diutarakan adik-adik mahasiswa tadi, akan kami bawa DPR-RI, ” ujar Anggota DPRD Sulut Pricylia Rondo.

Mewakili Fraksi PDI-P di DPRD Sulut, Rondo mengatakan akan mengusahakan semaksimal mungkin untuk mengawal aspirasi Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari mahasiswa ini.

“Dari Fraksi PDI-Perjuangan tentunya kami dengan segala upaya akan bertemu dengan ibu Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI untuk juga membawa aspirasi dari segenap mahasiswa yang kami cintai,” pungkasnya.

Adapun saat melakukan Demonstrasi di Gedung Cengkih pada Selasa (17/9) 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Sulut membawa tuntutan agar ; DPRD Sulut dapat mendesak DPR – RI sahkan RUU PPRT, agar DPR RI segera mensahkan RUU PPRT menjadi undang-undang, Ketua DPR RI berpihak kepada Perlindungan HAM dan perempuan, Seluruh Anggota DPR RI mendukung pengesahan RUU PPRT, menghentikan Perbudakan Modern Terhadap PRT, memberikan kemerdekaan kepada PRT.

Kehadiran Undang-undang PPRT ini diharapkan Koalisi dapat menjadikan payung hukum yang melindungi PRT dari berbagai bentuk kekerasan.
(*/Des)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini