Ini Penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Manado Terkait Persoalan Tanah di Sario

oleh -38 Dilihat

IKNews-SULUT– Lintas Komisi I-IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tanah di Wilayah Sario dan Pandu, Kota Manado.

RDP tersebut di laksanakan di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Sulut, Senin (25/8) dan di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter didampingi Anggota DPRD Sulut Yongkie Limen dan Raski Mokodompit.

Dalam rapat ini, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali tidak menghadiri rapat untuk yang ketiga kalinya.

Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter saat memimpin RDP mengatakan dirinya bersama teman-teman DPRD akan meneruskan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulut.

“Hasil rapat selama 3 kali ini akan kami segera teruskan kepada Ketua DPRD Sulut, sehingga akan ada rekomendasi atau mekanisme yang akan dilakukan oleh lembaga DPRD untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang ada di Kota Manado,” katanya

Selanjutnya tentu akan ada mekanisme dan langkah apa, tentu akan disampaikan dan kami akan terbuka kepada masyarakat, kuasa hukum, BPN, dan Polresta Manado.

“Sebagai Pimpinan Rapat saya mengambil kesimpulan bahwa sudah sampai 3 kali Ketua PN Manado tidak mengindahkan surat untuk hadir dalam rapat bersama pihak-pihak terkait ini. Saya tidak bisa menjudge, saya tidak bisa langsung mengatakan bahwa Pengadilan tidak mau bekerja sama dengan DPRD dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di Kota Manado, namun tentu kita masing-masing dapat menilai,” ujar Anter

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Jumalianto,A.Ptnh., M.M menjelaskan lokasi yang menjadi objek perkara dulu adalah Eigendom Verponding 1945, 1946, 1947. Ketika Indonesia merdeka lahirlah Undang- Undang nomor 1 tahun 1958 yang mana semua tanah-tanah bekas Eigendom Verponding di atas 10 Bao itu di hapus.

‎”Jadi, posisinya Undang-undang berarti kekuasaannya mempunyai kewenangan untuk menghapus daripada tanah Eigendom Pervonding yang ada di Indonesia ketika Indonesia merdeka,” jelas Jumalianto.

‎Ditambahkannya,vterhadap tanah Eigendom permasalahan yang ada di Kota Manado sudah ada pembayaran ganti rugi. Khususnya terhadap tanah yang di klaim Lie Boen Yat sudah menerima uang ganti rugi.

“Di eigendom Pervonding 1945, 1946 1947, mereka sudah menerima uang ganti rugi pada tanggal 5 September 1973 dengan jumlah 32.500.000. Jadi semua tanah eigendom Verponding sudah di ganti rugi,” pungkasnya.

‎Lebih lanjut, selama UU no.1 tahun 1958 tidak di cabut maka kami BPN tunduk pada Undang-undang selamanya. Karena Inilah Indonesia Baru, baru yaitu tanah tentang eigendom pertanding.

‎”Ketika Indonesia Merdeka semuanya sudah di atur dan diganti rugi, kami punya banyak daftar, dan juga kita termasuk salah satu ada kwitansi Endel Markavit lie boet Yat yang menerima uang adalah 37.307.500 di tahun 1973.

‎Saya berdasarkan data yang ada pada kami walaupun saya hanya membawa Fotocopy pasti ada aslinya oleh karena itu terkait putusan-putusan yang berkaitan dengan Lie boen Yat punya alhi waris salah satunya Lie Chen Loc.

‎”Kami punya data originalnya seperti itu. klaim proyek-proyek yang terkait dengan tanah-tanah eigend pertandingan di Kota Manado sudah diselesaikan dengan cara di ganti rugi sesuai UU no 1 tahun 1958,” tutupnya
(Des)**

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.