Beranda Wakil Rakyat DPRD Provinsi Sulut Ini Penjelasan Gubernur Sulut Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024

Ini Penjelasan Gubernur Sulut Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024

12
0

IKNews-SULUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda Provinsi Sulut Tentang Pertanggungjawaban APBD T.A 2024 dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Atas Ranperda Tersebut dan/atau Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi,bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/6)

Dalam sambutannya, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus mengatakan bahwa terkait APBD Tahun Anggaran 2024, maka perkenankan saya secara garis besar menyampaikan substansi yang terkandung dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Realisasi APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hingga 31 Desember Tahun 2024 mencatatkan pendapatan daerah sebesar Rp3,65 triliun (92,13% dari target Rp3,96 triliun) atau tumbuh positif sebesar 3,27 persen (Year-onYear). Sedangkan komponen belanja daerah terealisasi sebesar Rp3,7 triliun (93,67% dari pagu tahunan Rp3,95 triliun) atau tumbuh positif sebesar 10,40 persen (Year-on-Year).
Penerimaan pajak daerah telah terealisasi sebesar Rp1,24 triliun (96,91% dari target Rp1,27 triliun). Capaian ini mengalami pertumbuhan positif secara Year-on-Year sebesar 4,19%. Kenaikan tersebut dikarenakan meningkatnya penerimaan PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok dibandingkan tahun lalu. Pendapatan retribusi daerah juga mengalami pertumbuhan positif secara Year-on-Year sebesar 6,84%. Kenaikan terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan retribusi jasa umum.
Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat telah terealisasi Rp2,13 triliun (91,52% dari target Rp2,33 triliun) atau tumbuh positif sebesar 2,67 persen (Yearon-Year). Realisasi Transfer ke Daerah tersebut terutama didominasi oleh Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Selanjutnya, Realisasi Belanja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalami pertumbuhan positif secara Year-on-Year sebesar 10,40%. Belanja operasi mencapai realisasi Rp2,72 triliun (92,94% dari target Rp2,92 triliun) yang diantaranya untuk belanja barang dan jasa, belanja pegawai, belanja subsidi, belanja bunga, belanja hibah dan bantuan sosial. Belanja modal mencapai realisasi Rp410,83 miliar yang didominasi untuk belanja modal gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta peralatan dan mesin. Belanja transfer mencapai realisasi Rp578,42 miliar yang merupakan bagi hasil kepada 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Tekait Dana Alokasi Khusus Fisik telah tersalur seluruhnya secara tepat waktu kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp302,62 miliar. Dana ini digunakan untuk belanja fisik terkait dengan bidang pendidikan SMA-SMK-SLB, kesehatan dan KB, industri kecil dan menengah, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, jalan, dan irigasi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Komitmen ini tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, yang menandakan bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai.
Selain itu, sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berhasil memperoleh penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) sebesar Rp.4.501.978.422,05. Keberhasilan ini merupakan langkah konkret dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.
Adapun terhadap sejumlah temuan BPK terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti belanja yang tidak tertib, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, dan pembayaran belanja pegawai yang melebihi ketentuan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan langkah-langkah korektif dan menjadikannya sebagai prioritas utama dalam agenda pembenahan tata kelola keuangan daerah.
Sejalan dengan misi pembangunan daerah ke depan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), serta membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, Pemprov Sulut akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah melalui sinergi yang optimal dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Masih sangat diperlukan peningkatan dan perbaikan pengelolaan kas; penguatan tata kelola Dana BOS di sekolah; optimalisasi penilaian dan pemanfaatan barang milik daerah; peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah; dan pengembangan sistem keuangan dan aset daerah yang terintegrasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimis bahwa langkah-langkah strategis ini akan memperkuat kepercayaan publik dan mempercepat akselerasi pembangunan daerah ke depannya.
(Des)**