Beranda Wakil Rakyat DPRD Provinsi Sulut Ini Penjelasan Gubernur Sulut Tentang Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah

Ini Penjelasan Gubernur Sulut Tentang Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah

9
0

IKNews-SULUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda Tentang Penanggulangan Bencana Daerah Sekaligus Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tersebut dan atau Tanggapan/Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, Selasa (24/6) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus A. Silangen didampingi Wakil Ketua Royke Anter dan Stela Runtuwene.

Turut hadir Gubernur Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, pejabat utama dan pratama Pemerintah Provinsi Sulut, Forkopimda Sulut, staf khusus gubernur, serta insan pers dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menjelaskan secara singkat terkait urgensi Raperda penanggulangan bencana daerah.

“Seperti kita ketahui bersama, Provinsi Sulawesi Utara memiliki kondisi geografis yang unik, dengan kontur perbukitan, garis pantai yang panjang, serta beberapa gunung berapi yang masih aktif. Hal ini menjadikan wilayah kita rawan dari berbagai jenis bencana alam, serta potensi konflik sosial mengingat wilayah kita berdekatan dengan negara lain yang menjadi pintu masuk dari berbagai provinsi,” jelas Gubernur Yulius.

Oleh karena itu ucap Gubernur Yulius, upaya pencegahan bencana menjadi sangat krusial. Raperda di susun sebagai dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan penanganan bencana, khususnya ketika pemerintah kabupaten/kota yang berdampak bencana tidak mampu melakukan penanggulangannya sendiri.

Peraturan Daerah (Perda) ini akan menjadi pedoman penyelenggaraan pencegahan bencana di daerah. Memastikan setiap tindakan rencana terpadu dan terkoordinasi. Raperda ini mengatur rangkaian upaya penanggulangan bencana yang terbagi menjadi tiga tahapan utama, pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.

“Pada tahap bencana, fokus kita adalah pada pencegahan dan kesiapsiagaan. Ini mencakup penyusunan perencanaan pencegahan bencana, pengurangan resiko bencana, pemanduan pencegahan bencana, dalam perencanaan pembangunan daerah, serta pelatihan dan pendidikan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan menghadapi bencana. Kami juga akan memastikan setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana dilengkapi deng analisis resiko bencana,” ucapnya.

Pada tahap tanggap darurat, Raperda ini memberikan kemudahan akses dan izin kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan pengkajian tepat, penyelamatan dan evakuasi korban, menyediakan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan segera infrastruktur. Kepala BPBD akan mempunyai komando untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik dari berbagai instansi atau lembaga dan masyarakat serta melakukan pengadaan barang jasa secara cepat dalam kondisi darurat.

“Pada tahap pasca bencana, kami akan fokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasi meliputi perbaikan lingkungan sarana dan prasarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pendidikan serta pemulihan keamanan dan perbaikan,” kata Gubernur Yulius.

Sementara itu, rekonstruksi akan mencakup pembangunan kembali sarana prasarana peran sosial masyarakat serta membangkitkan kembali kehidupan sosial budaya dengan menerapkan rancang baru yang tepat dan tahan bencana.

Raperda ini juga mengatur secara rinci mengenai jenis bantuan lanjutan yang akan diberikan kepada korban bencana seperti perawatan pada fasilitas kesehatan, santunan dukacita, santunan kecacatan, pinjaman bunga untuk usaha produktif dan pembiayaan perbaikan sarana dan prasarana lainnya.

“Pendanaan untuk pencegahan bencana ini akan dibebankan pada APBD Provinsi Sulawesi Utara dengan membuka kemungkinan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Perihal pengawasan dan pelaporan juga menjadi bagian penting dalam Raperda ini, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan penanggulangan bencana,” tuturnya.

Melalui Raperda ini, ia berharap dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman bencana serta menjamin terselenggaranya pencegahan bencana yang terencana, terpadu dan terkoordinasi di daerah kita.

“Tujuannya adalah meminimalisir dampak bencana yang dapat terjadi dan meringankan beban yang dirasakan oleh korban terdampak bencana,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Sulut Fransiscus A. Silangen mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Utara yang telah berkenan memberikan penjelasan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024 dan Raperda tentang penanggulangan bencana daerah pada rapat paripurna DPRD hari ini.

“Apa yang menjadi komitmen dari Gubernur dan Wakil Gubernur tentunya kami DPRD punya komitmen yang sama untuk kemajuan Provinsi nyiur melambai yang kita cintai ini,” pungkasnya.
(Des)**