IKNews-SULUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulut tahun anggaran 2024 sekaligus penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2024, Senin (2/6) bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus A. Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene, serta dihadiri langsung Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Budi Prijono juga Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Johanis Victor Mailangkay.
Turut hadir juga dalam rapat paripurna tersebut Forkopimda Sulut, pimpinan dan pejabat pratama Pemerintah Provinsi Sulut, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK RI ditujukan untuk memberikan opini atas laporan keuangan yang didasarkan pada 4 kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, ketercukupan pengungkapan, kepatuhan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulut tahun 2024 telah disaksikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung kepada laporan keuangan. Dan memiliki sistem pengendalian intern yang sangat efektif,” ujar Prijono.
Maka dengan dasar di atas kata Prijono, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulut 2024.
Kami mengucapkan selamat atas pencapaian WTP untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulut beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Catatan ini tidak lepas dari sinergi semua pemangku kepentingan dan dukungan dari DPRD Provinsi Sulut dalam melakukan fungsi pengawasan,” katanya.
Dari capaian yang ada, dia pun menyebutkan, bahwa BPK RI masih menemukan catatan yang perlu diperbaiki.
“Ada pun catatan temuan dari BPK RI terkait pengelolaan keuangan daerah yang perlu mendapatkan perhatian Pemerintah Sulut, yaitu kekurangan volume pekerjaan atas 44 paket yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar 3,49 miliar, dan potensi kelebihan pembayaran sebesar 1,1 miliar, kemudian belanja atas penggunaan dana bantuan operasional satuan pendidikan tidak tertib yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar 1,48 miliar, dan kekurangan penetapan pajak air permukaan dan sanksi administratif yang mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar 285 juta,” sebutnya.
Sementara itu Gubernur Sulut, Yulius Selvanus pada sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK RI Provinsi Sulut mendapatkan WTP.
“Atas nama pemerintah Provinsi Sulut memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah melaksanakan tugas konstitusionalnya dalam melakukan pemeriksaan terhadap tanggung jawab pengelolaan daerah. Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI ini, merupakan bagian penting dalam upaya menjaga akuntabilitas transparansi dan tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar,” kata Gubernur.
“Saya bersama Wakil Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulut bersyukur, berbangga, dan berbahagia ketika hari ini BPK RI menyampaikan bahwa RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Provinsi Sulut tahun anggaran 2024 mendapatkan opini WTP,” ungkap Gubernur.
Capaian WTP ini, tambah Selvanus, menjadi semangat dan motivasi untuk meningkatkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sulut Fransiscus A. Silangen, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam rapat Paripurna hari ini.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut secara khusus menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Wakil Ketua BPK RI, Dr Budi Prijono, yang telah berkenan menghadiri rapat Paripurna DPRD serta menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI,” pungkasnya.
(Des)**