IKNews-SULUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Suluit) menggelar Rapat Paipurna dalam rangka penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2044 sekaligus pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda dimaksud serta tanggapan dan atau jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (10/6).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen didampingi para Wakil Ketua diantaranya yakni Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter dan Stela Runtuwene. Rapat paripurna juga turut dihadiri langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Julius Selvanus dan Johanis Victor Mailangkay.
Selain anggota DPRD Sulut, turut hadir juga Forkopimda Sulut, pejabat pratama dan fungsional Pemerintah Provinsi Sulut, Kapolda Sulut, Kasdam Merdeka, Dan Lantamal, insan pers serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus A. Silangen dalam sambutannya menyebutkan bahwa RTRW menjadi dasar bagi pembangunan jangka panjang. Tidak hanya mencerminkan visi pembangunan daerah, tetapi juga menjadi panduan hukum dan teknis bagi penghantar ruang pengendalian pembangunan serta perlindungan lingkungan hidup.
“Penyusunan tata ruang wilayah RTRW Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2044 menjadi langkah penting dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan ke depan. Mulai dari pertumbuhan penduduk, perubahan iklim, transformasi ekonomi, hingga pemerataan infrastruktur dan peningkatan kualitas lingkungan hidup,” kata Silangen.
Ia juga menyampaikan bahwa rencana tata ruang wilayah RTRW ini akan menjadi pedoman bagi sinkronisasi program pembangunan lintas sektor antar wilayah serta pemerintah pusat dan daerah.
Dikesempatan yang sama, Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam sambutan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut yang telah memberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan atas Ranperda RTRW Provinsi Sulut tahun 2025-2044.
“RTRW ini merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa pembangunan di Sulawesi Utara dilaksanakan dengan prinsip berkelanjutan dan berbasis pada potensi nilai spirit dan kearifan lokal,” kata Gubernur Yulius.
Gubernur Yulius bilang, kita patut bersyukur karena proses panjang Ranperda RTRW Sulut yang diinisiasi sejak tahun 2018, hari ini Pemerintah Provinsi Sulut dapat menyampaikan sekaligus akan dibahas bersama DPRD Sulut untuk menyepakati bagaimana arah dan proses Raperda RTRW ini selanjutnya.
“Tentu proses ini tidaklah mudah, tapi Pemerintah Provinsi Sulut harus memastikan bahwa Raperda RTRW ini dapat mengakomodasi seluruh rangkaian kebijakan perencanaan pembangunan, baik yang merupakan inisiasi pemerintah pusat, pemerintah daerah serta kabupaten/kota,” ucapnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa tujuan RTRW ini dirancang untuk menguatkan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan perluasan konektifitas yang bertumpu pada sektor pariwisata, kelautan, perikanan dan pertanian secara terpadu yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur Yulius.
Adapun wilayah perencanaan ini yang termuat dalam draf meliputi daratan kurang lebih seluas 1.450.602 hektar dan wilayah laut seluas 5.045.945 hektar.
“RTRW ini mengakomodasi pengembangan kawasan strategis, baik kawasan yang telah menjadi komoditas pengembangan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulawesi Utara seperti KEK Likupang, taman nasional Bunaken dan daerah perbatasan, juga arah kebijakan pemerintahan yang kami pimpin selama lima tahun ke depan yang telah dirancang melalui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029,” tuturnya.
Adapun sembilan kebijakan strategis dalam RTRW sebagai landasan pembangunan Sulawesi Utara
1. Pengembangan aksesibilitas transportasi di seluruh wilayah, diutamakan pada wilayah kepulauan
2. Peningkatan pelayanan infrastruktur wilayah secara terpadu dan berdaya guna
3. Perlindungan, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lindung
4. Pengembangan dan pengelolaan pariwisata di seluruh wilayah yang berbasis kesejahteraan masyarakat
5. Pengembangan kelautan dan perikanan yang berdaya saing terpadu
6. Pengembangan pertanian untuk mencapai ketahanan pangan di wilayah dan peningkatan perekonomian masyarakat
7. Pembangunan dan pengembangan budidaya lainnya yang ramah lingkungan berdaya guna dan berhasil guna
8. Pemantapan pengelolaan dan pengembangan kawasan perbatasan negara dan KSP
9. Penguatan dan pengembangan kelembagaan dibidang penataan ruang
(Des)**