Beranda Wakil Rakyat DPRD Provinsi Sulut DPRD Sulut Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Perubahan APBD T.A 2024...

DPRD Sulut Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Perubahan APBD T.A 2024 dan Penjelasan DPRD Terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

16
0

IKNews-SULUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian dan Penjelasan DPRD Terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, Senin (12/8) pagi bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Raski Mokodompit, Victor Mailangkay, dan Billy Lombok. Turut hadir Wakil Gubernur Sulut, Steven O.E Kandouw, Anggota DPRD Sulut, Pejabat Lingkup Pemerintah Provinsi Sulut, dan Insan Pers.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey melalui Wakil Gubernur Sulut, Steven O.E Kandouw mengatakan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini merupakan bagian penting dari dinamika penyelenggaraan pemerintah daerah. Hal ini menjadi wujud komitmen kita untuk terus beradaptasi dan menyesuaikan kebijakan serta program pembangunan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang berkembang, serta dinamika perekonomian yang terjadi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Karena itu, dalam proses penyusunan Perubahan APBD ini, kita berupaya untuk tetap fokus pada program-program yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sistem kesehatan dan pendidikan.

Beberapa poin penting terkait Penyusunan APBD Perubahan Tahun 2024 antara lain :
1. Penyusunan APBD tentunya berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 yang didalamnya terdapat prinsip-prinsip dalam penyusunan APBD.
2. Dari sisi kebijakan penganggaran perlu dilakukan penyesuaian target Silpa berdasarkan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 serta adanya perubahan asumsi dari pendapatan dan pembiayaan yang mengalami penyesuaian dari target yang telah ditetapkan pada Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024;
3. Pada penyesuaian belanja juga untuk mengakomodir kebutuhan belanja gaji dan tunjangan bagi ASN serta mengalokasikan belanja wajib dan mengikat yang mencukupi sampai dengan akhir tahun anggaran, sehingga belanja perlu disusun kembali dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah namun terkait pelaksanaan program dan kegiatan memperhatikan hal-hal pokok seperti sisa waktu pelaksanaan APBD, upaya-upaya percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan capaian target dalam prioritas pembangunan tahun 2024.
4. Mengakomodir beberapa kegiatan prioritas dalam rangka peningkatan infrastruktur dan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan dan kegiatan prioritas lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang disesuaikan pada program kegiatan Perangkat Daerah teknis terkait.
5. Memprioritaskan pemenuhan anggaran dalam rangka penanganan dampak inflasi, peningkatan pada sektor kesehatan, ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM.

Pemerintah telah menyusun dan menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024. Ranperda ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil evaluasi pelaksanaan APBD sbelumnya, perkembangan ekonomi daerah, serta Kami senantiasa mendapatkan masukan, rekomendasi, informasi, sekaligus koreksi dan kritik yang membangun dari DPRD Provinsi Sulawesi Utara, yang bermanfaat untuk semakin menyempurnakan kekurangan dalam Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024.

Karena itu, selaku Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas semua kerja dan upayanya, memberikan masukan serta saran dalam pembahasan ini. Terima kasih atas kontribusi konstruktif yang telah diberikan.

Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Perubahan APBD ini, maka secara legal kita telah menyepakati arah pembangunan di sisa Tahun Anggaran 2024 ini, sehingga sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah disepakati sesuai peruntukannya.

Selanjutnya, saat ini juga dibahas mengenai Ranperda tentang Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang mampu secara fisik, mental dan finansial. Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia khususnya Sulawesi Utara, membutuhkan perhatian dan dukungan yang sungguh-sungguh dari berbagai pihak terutama pemerintah daerah. Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah menjadi sangat kursial, tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai penyedia layanan yang optimal bagi para jamaah haji. Dengan adanya Ranperda ini, kita berupaya untuk memastikan bahwa setiap aspek pelayanan perjalanan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik.

Saya berharap keputusan yang diambil hari ini dapat mencerminkan kepentingan dari masyarakat Sulawesi Utara secara luas dan menjadi langkah konkret dalam memperkuat upaya kita untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Bapak/Ibu, Hadirin yang Saya hormati, Keberhasilan kita dalam mewujudkan berbagai program dan kebijakan tersebut tentu membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh komponen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam pembangunan daerah ini.
(*/Des)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini