
IKNews-SULUT– Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Louis Carl Schramm membacakan laporan hasil Rapat Bapemperda dalam Rapat Paripurna, Selasa (24/2).
Dalam kesempatan tersebut, Schramm mengatakan bahwa sesuai ketentuan pasal 17 ayat 2 Peraturan Daerah Provinsi Sulut No 7 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Daerah (Propemperda) maka Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulut dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DPRD Sulut dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sulut telah menandatangani berita acara persetujuan bersama tentang penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Propemperda tahun 2026, pada tanggal 2 Februari 2026.
Hal ini dimaksudkan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 260 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Bapemperda telah menerima usulan perubahan Propemperda tahun 2026 melalui surat nomor 100.3/26.267/SEKR-RO.HUKUM tanggal 22 Januari 2026 hal penyampaian Perubahan Propemperda tahun 2026 yang selanjutnya di bahas dalam Rapat Bapemperda bersama Biro Hukum tanggal 2 Februari 2026 dan telah disepakati 2 usulan Ranperda Prakarsa Gubernur untuk ditindaklanjuti dalam perubahan Propemperda tahun 2026, yakni:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2025-2044, Ranperda ini dimaksudkan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 16 UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai suatu kesatuan dalam sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
2.Ranperda tentang PT.Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, Ranperda ini dimaksudkan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah no 54 tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Membangun Sulut Maju (Perseroda) dibentuk oleh Pemprov sebagai Perusahaan Milik Daerah yang melaskanakan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah.
“Dengan demikian Bapemperda berharap kiranya Pimpinan DPRD berkenan menetapkan perubahan Propemperda tahun 2026 dalam forum Rapat Paripurna ini sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Schramm
(Mg01)


