Beranda Wakil Rakyat DPRD Kotamobagu Usai Dilantik Anggota DPRD Kotamobagu Masa Jabatan 2024-2029, Henny Kaseger Komit Kawal...

Usai Dilantik Anggota DPRD Kotamobagu Masa Jabatan 2024-2029, Henny Kaseger Komit Kawal Aspirasi Masyarakat

169
0
- Anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) dapil Kotamobagu Barat Dr. Ns Henny Kaseger, S.kep., M.Kes yang baru di lantik pada Selasa 10 September kemarin, masa jabatan 2024-2029 lasung memberikan tanggapannya terkait mengawal aspirasi masyarakat yang suda menjadi komitmen bersama.

IKNews, KOTAMOBAGU – Anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) dapil Kotamobagu Barat Dr. Ns Henny Kaseger, S.kep., M.Kes yang baru di lantik pada Selasa 10 September kemarin, masa jabatan 2024-2029 lasung memberikan tanggapannya terkait mengawal aspirasi masyarakat yang suda menjadi komitmen bersama.

Hal tersebut langsung disampaikannya usai rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka pengucapan/janji anggota DPRD Kota Kotamobagu.

“Agenda pertama, kerena saya berkecimpung di dunia pendidikan dan kesehatan, tentu akan membawa aspirasi-aspirasi dari masyarakat yang kurang mampu atau miskin untuk mendapatkan beasiswa. Terkait, anak-anak mereka untuk lanjutan studi di lingkup dunia pendidikan dan sebagainya,” ujar Henny Kaseger kepada wartawan INFOKINI, Selasa (10/10/24).

Karena besic di pendidikan/kesehatan, sudah berkomitmen dengan konsistwen kami. Bagaimana, mengedepankan dunia pendidikan dan Kesehatan di Kotamobagu itu di atas segala-galanya.

“Seperti yang dikatakan kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulut yang mewakili Gubernur Sulawesi Utara pada saat memberikan sambutan, bahwa fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Henny Kaseger.

Denny.D

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini