
IKNews, Kotamobagu, – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Poyowa Kecil kembali menjadi sorotan. Dalam sidak hari kedua Tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2024, DPRD menemukan kondisi lapangan yang memerlukan penanganan cepat dan menyeluruh.
Ketua Pansus, Royke Kasenda, menuturkan bahwa kapasitas TPA sudah mendekati batas maksimal, dengan volume sampah mencapai 60–70 ton per hari. Jika tidak segera ada penanganan, TPA ini diperkirakan hanya bisa menampung sampah hingga pertengahan tahun depan.
“Kami melihat langsung bahwa kapasitas TPA semakin terbatas, sementara armada pengangkut dan sistem pengelolaannya belum memadai. Ini perlu perhatian serius agar tidak berdampak lebih luas,” kata Royke saat diwawancarai Media InfokiniNews, Sabtu (17/5).
Lebih lanjut, Royke menyoroti tidak optimalnya sistem sanitary landfill yang seharusnya menjadi standar dalam pengelolaan sampah. Saat ini, sebagian besar sampah hanya ditumpuk terbuka (open dumping), yang tidak ramah lingkungan dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.
“Kami akan membawa hasil temuan ini ke rapat paripurna sebagai bagian dari rekomendasi resmi Pansus,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Pansus Shandry Anugerah Hasanuddin juga memberikan pernyataan tegas. Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa lagi dianggap sebagai isu pinggiran.
“Persoalan sampah adalah persoalan hulu-hilir yang sangat memengaruhi kualitas hidup masyarakat. Ini bukan hanya tentang kebersihan kota, tapi menyangkut kesehatan, lingkungan, dan masa depan generasi mendatang,” tegas Shandry.
Ia juga mendorong agar Pemerintah Kota segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menghadirkan solusi terintegrasi, mulai dari perbaikan armada, peningkatan sistem pengelolaan, hingga edukasi masyarakat tentang pengurangan sampah dari sumbernya.
“Kami di DPRD siap mendukung upaya Pemkot asalkan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan berorientasi jangka panjang,” tambahnya.
Pansus berharap langkah-langkah strategis dapat segera dirumuskan dan diimplementasikan, termasuk kemungkinan perluasan lahan TPA, penerapan teknologi tepat guna, serta partisipasi aktif masyarakat melalui daur ulang dan pengelolaan sampah mandiri.***