IKNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui DPRD mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang usaha air minum daerah yang diberi nama BUKAKA NATON. Pembahasan perdana berlangsung di ruang sidang DPRD, Kamis (15/05/2025), dengan melibatkan Komisi II dan jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu.
Ranperda ini dirancang sebagai dasar hukum dalam membangun sistem pelayanan air bersih yang lebih mandiri, menyusul tingginya ketergantungan Kotamobagu terhadap pasokan dari PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow.
Ketua Fraksi sekaligus anggota Komisi II DPRD, Jayadi Paputungan SIP MH, menyampaikan bahwa keberadaan regulasi ini mendesak untuk segera disahkan demi menunjang pelayanan publik yang lebih optimal di sektor air bersih.
“Kami ingin memastikan ada payung hukum yang jelas untuk pengelolaan air bersih, agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” ujar Jayadi.
Dalam rapat tersebut, Dinas PUPR turut menegaskan kesiapannya untuk mempercepat koordinasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu guna memperlancar proses legislasi hingga implementasi kebijakan ini.
Jayadi juga menambahkan bahwa Ranperda BUKAKA NATON merupakan langkah awal untuk memperkuat kemandirian daerah dalam hal penyediaan air bersih, serta bagian dari komitmen DPRD dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Regulasi ini penting sebagai langkah awal untuk meningkatkan kemandirian dan pelayanan air bersih di Kotamobagu,” tambahnya.
Rapat lanjutan direncanakan akan digelar dalam waktu dekat, dengan agenda pembahasan teknis lanjutan berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor bersama pimpinan daerah.***