Beranda Daerah Kotamobagu Walikota Kotamobagu Keluarkan 19 Imbauan Penanganan COVID19

Walikota Kotamobagu Keluarkan 19 Imbauan Penanganan COVID19

131
0
Ir.Hj.Tatong Bara

Kotamobagu – Untuk mengantisipasi serta memberikan perlindungan dan pengamanan bagi warga Kota Kotamobagu terhadap penyebaran Virus Corona  atau COVID19, Wali Kota Kotamobagu menerbitkan surat edaran terkait imbauan kepada masyarakat, Minggu (15/3/2020).

 

Hal itu berdasarkan imbauan Badan Kesehatan Dunia (WHO), Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), serta arahan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dan adanya protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia tentang virus COVID19.

 

Berikut 19 point imbauan Wali Kota Kotamobagu:

  1. Menjaga tempat kerja dan tempat tinggal tetap bersih dan higienis;
  2. Rutin mencuci tangan secara bersih dan menyeluruh di bawah air yang mengalir menggunakan sabun dan hand sanitizer;
  3. Menggunakan masker bila batuk dan pilek;
  4. Menghimbau kolega/ kerabat yang sakit atau mengalami gejala batuk flu agar beristirahat dirumah;
  5. Bila ada anggota keluarga yang batuk, pilek dan sesak napas segera ke puskesmas atau Rumah Sakit terdekat;
  6. Mengkonsumsi gizi seimbang, perbanyak makan sayur dan buah serta tetap menjaga kesehatan dengan rajin olahraga dengan istirahat yang cukup;
  7. Jangan mengkonsumsi daging yang tidak dimasak (mentah);
  8. Memperhatikan peringatan berjalan (travel Warning)dari pemerintah sebelum melakukan perjalanan luar negeri serta menghindari negara yang sudah terinfeksi virus corona (COVID 19);
  9. Setiap kantor pemerintah, kantor swasta, rumah ibadah, sekolah, tempat-tempat umum seperti Super market, Mini Market, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta tempat-tempat pertemuan umum lainnya, agar menyiapkan wadah pembersih tangan / hand sanitizer;
  10. Untuk sementara waktu, dengan tidak mengurangi rasa hormat agar salaman tangan diganti dengan salam hormat antar warga dengan menyatukan kedua telapak tangan kedepan;
  11. Mengajak semua elemen bangsa untuk tetap tenang, bersatu, mengedepankan sikap saling membantu, menghindari perilaku yang saling menyalahkan, tidak menyebarkan berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya (HOAKS) dan bersama-sama melakukan segala upaya untuk menangkal dan meminimalkan potensi penyebaran virus corona ;
  12. Untuk sementara membatasi kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dalam rangka menghindari kontak dan penyebaran virus corona secara massif ;
  13. Sedapat mungkin menghindari berbagai pertemuan ataupun tempat-tempat keramaian yang dapat menyebabkan kontak langsung dengan orang yang mengalami sakit batuk, flu, bersin-bersin, sesak nafas serta gejala-gejala virus corona (COVID 19) ;
  14. Tidak perlu panik melakukan pembelian secara berlebihan karena stok kebutuhan pokok dan sejenisnya di Kota Kotamobagu dalam kondisi cukup. Hindari penimbunan makanan, masker dan bahan-bahan strategis;
  15. Khusus tempat kost yang berada diwilayah Kota Kotamobagu, dihimbau untuk sementara waktu tidak menerima tamu yang berasal dari luar daerah;
  16. Untuk fasilitas tempat hiburan umum yaitu, Panti Pijat (SPA) dan Pub/Bar, ditutup untuk sementara waktu;
  17. Menjaga stabilitas keamanan di masyarakat serta secara bijaksana dapat menyikapi berbagai informasi yang dapat menimbulkan kerawanan di tengah-tengah masyarakat;
  18. Khusus bagi Pimpinan Agama, Camat, Kepala Desa dan Lurah serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama agar dapat membantu menyampaikan himbauan Pemerintah ini dalam berbagai acara keagamaan dan sosial kemasyarakatan;
  19. Semua Masyarakat Kota Kotamobagu untuk senantiasa berdoa sesuai agama masing-masing agar Kota Kotamobagu terhindar dari situasi penyebaran virus corona (COVID-19).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini