KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, memimipin apel kerja perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022.
Dalam apel tersebut wali kota menegaskan tentang aturan penggunaan seragam dinas ASN baru.
“Seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN yang ada di Pemkot Kotamobagu, mulai tahun 202 ini, wajib menggunakan pakaian dinas, sebagaimana peraturan Wali Kota nomor 60 tahun 2020, tentang pekaian dinas,” tegas Wali Kota saat beri pengarahan apel kepada seluruh ASN Pemkot di Lapangan Boki Hotinimbang, Senin (3/1/2022)
Dikatakan, aturan soal seragam ini sudah wajib diterapkan di tahun ini. “Kami sudah memberikan waktu selama setahun untuk mengganti pakaian dinas sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan,” kata wali kota.
“Jangan sampai seragam yang dipakai tidak sesuai dengan peraturan, baik itu model, warna dan juga ukurannya. Saya meminta kepada setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah untuk mengontrol kinerja para ASN, termasuk dengan penggunaan pakaian mereka,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo, para Asisten dan Kepala OPD.