TNews, BITUNG – Kasus penganiayaan yang sempat viral di medsos diduga kuat dilakukan oleh perempuan RD (26) warga Kota Bitung terhadap korban perempuan MMP (19) warga Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu (08/01/2023) dini hari, di area salah satu Cafe yang ada di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir Kota Bitung yang kemudian heboh di media sosial (FB).
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan lewat Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi, Rabu (11/1/2023) sore membenarkan adanya kasus tersebut.
“Penganiayaan tersebut diduga akibat selisih paham kemudian saling sindir di story dan live media sosial yang berujung saling undang untuk berkelahi,” kata Iwan.
Sebelumnya, saat korban dan teman perempuan nya berada di lokasi kejadian, RD bersama teman nya lelaki CP (19) warga Kota Bitung datang untuk mencari mereka.
“RD bersama teman nya datang mencari korban dan setelah bertemu, tak berselang lama diantara mereka yakni RD, korban dan temanya terlibat adu mulut dan saling dorong lalu berujung pada penganiayaan yang dilakukan RD terhadap korban dengan cara memukul kepala, wajah, dada, serta menjambak rambut dan menginjak-injak korban yang sudah dalam posisi terjatuh,” jelas nya.
Sementara itu di lokasi dan waktu yang sama, teman RD yakni CP juga ikut menganiaya teman perempuan korban.
“Saat terjadi penganiayaan terhadap korban, di lokasi dan waktu yang sama, teman RD yakni CP juga ikut menganiaya teman perempuan korban dengan cara menampar wajah sebanyak dua kali. Seketika itu suasana di lokasi kejadian menjadi ribut akibat teriakan teman-teman dari masing-masing pihak. Usai kejadian RD dan teman-temanya langsung meninggalkan lokasi kejadian,” jelas Iwan.
Ke-esokan harinya setelah kejadian, pihak korban kemudian mendatangi SPKT Polres Bitung untuk melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa korban tersebut.
“Berdasarkan laporan pengaduan pihak korban, Nomor: LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tanggal 9 Januari 2023, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung yang mendapat perintah, langsung bergerak untuk memburu dan menangkap RD dan teman nya,” tutur Iwan.
“RD dan CP teman nya itu berhasil ditangkap di lokasi berbeda sekitar wilayah Kota Bitung pada Rabu (11/1/2023) sore, yang selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bitung,” sambungnya.
Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi menambahkan, selain RD dan CP, petugas juga mengamankan beberapa orang lain nya yang diduga ada kaitan nya dengan kasus tersebut.
“Selain RD dan CP, Tim Resmob juga mengamankan 3 orang lain nya yang diduga ada kaitan nya atau mengetahui kasus penganiayaan tersebut. Saat ini semuanya sudah dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Bitung untuk proses penyidikan lanjut”, tutup Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi.
Reporter : Oldy