Beranda Daerah Bolmong Usulan Penjabat Bupati dan Walikota Alami Perubahan

Usulan Penjabat Bupati dan Walikota Alami Perubahan

288
0
Usulan Penjabat Bupati dan Walikota Alami Perubahan
Asisten I Pemprov Sulut Denny Mangala.(photo kanalmetro.com

IKNews, SULUT — Menyusul adanya regulasi terkait pengusulan Penjabat Kepala Daerah Bupati dan Walikota, mengalami perubahan.

Nah, soal perpanjangan atau pergantian Penjabat Bupati seperti di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dijabat oleh Ir Limi Mokodompit MM dan Penjabat Bupati Sangihe dijabat dr Rinny Tumuntuan, tinggal tergantung pada usulan Ketua DPRD dan Gubernur.

Sebagaimana dikatakan Asisten I Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Denny Mangala, dimana pihaknya membenarkan adanya regulasi tersebut. dijelaskan Denny Mangala, mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait usulan Penjabat Gubernur diusulkan Mendagri kepada Presiden. Sementara untuk Penjabat Bupati/Walikota, selain diusulkan gubernur juga dari Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

“Itu mekanismenya yang terbaru,” terang Denny Mangala, Jumat (31/03/2024) usai mengikuti rapat evaluasi kinerja Penjabat Bupati di Kantor Pemprov Sulut.

Dikatakan Denny Mangala, terkait usulan dari Ketua DPRD kabupaten/kota sesuai surat Kemendagri akan diusulkan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP).

“Kami sudah koordinasi ke Ditjen Otda, yang dimaksud dengan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta yang ada di Provinsi kepala dinas atau kepala badan,” bebernya.

Nah, kata Mangala, terkait usulan dari Ketua DPRD Kabupaten/Kota, itu merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Nomor 100.2.1.3/1773/SJ.

“Surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro, yang menekankan pada tiga poin,” ujarnya.

Dari tiga poin tersebut, pada poin kedua tertulis bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.

Sementara pada poin ketiga tertulis, usulan nama Calon Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Diketahui, Penjabat Bupati Sangihe saat ini diemban Rinny Tamuntuan, sementara Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit. Keduanya merupakan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). Limi dan Rinny dilantik Gubernur Sulut Olly Dondokambey, pada 22 Mei 2022 tahun lalu.

“Selain Kabupaten Sangihe dan Bolmong, di Indonesia yang akan diusulkan Penjabat Kepala Daerah ada puluhan daerah. Sebanyak 33 daerah untuk Penjabat Bupati dan enam diusulkan buat Penjabat Walikota,” ucapnya.

Reporter: Matt Nasaru

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini