Kotamobagu – Akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mengeluarkan surat pencabutan Toko Tita Nomor 05 tahun 2020.
Disampaikan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Noval Manoppo. Sabtu (23/05/2020), surat tersebut pencabutan ijin usaha dikeluarkan, berdasarkan tiga kali teguran Pemkot tapi diabaikan pihak toko tita.
“Surat sudah diserahkan kepada Toko Tita, maka malam ini segala proses jual beli disana ilegal,” kata Noval. (Zakir)