Hukrim – Team Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotamobagu berhasil meringkus Musa alias MP (22), warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang merupakan residivis kasus pencurian barang elektronik (Curanik) beserta barang berharga dengan modus masuk rumah pada malam hari dengan merusak pintu dan jendela rumah korban, Rabu (2/09/2020).
Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/625/IX/2020/Sulut/SPKT/Res Ktg, tanggal 01 september 2020. Dengan adanya laporan tersebut, Aparat Kepolisian Polres Kotamobagu langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, sekitar pukul 12.30 Wita, Rabu (2/09/2020) siang tadi, tepatnya kompleks stadion Gelora Ambang, Kelurahan Kotamobagu, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa, Satu buah HP merk Xiomi MI A2 warna rose gold (tkp kos-kosan JC House Kotamobagu), Satu buah HP Oppo A33 W warna putih dan Satu buah Dompet warna hitam putih beserta dengan surat-surat berharga serta perhiasan emas.
Pada saat melakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga sempat terjadi kejar mengejar antara petugas dan pelaku. Setelah berhasil diamankan,tim membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi dan pencarian barang bukti, akan tetapi pelaku melakukan perlawanan terhadap Anggota Tim Resmob dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan peringatan tegas terukur.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana, SIK, SH MH, mengatakan bahwa tersangka adalah Residivis yang baru dibebaskan. “Tersangka dan barang bukti tengah kita amankan untuk, dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.