IKnews, ASAHAN – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah melaksanakan eksekusi terpidana Rahmat Fauzi Batubara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penggelapan Dana BUMDes dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) berasal dari Dana Desa (DD) yang tidak sesuai pada tahun 2020 di Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, Rabu (4/10/2023).
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN/Mdn tanggal 11 September 2023.
Dalam Putusan tersebut terpidana Rahmat Fauzi Batubara dihukum pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan pidana denda Rp. 250,000,000.00,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) subsidair pidana kurungan 6 (enam) bulan.
Serta membayar uang pengganti Rp. 117,877,672.00,- (Seratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) subsidair 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara.
Sumber : Kejaksaan Negeri Asahan.