Beranda Terkini Tidak Ada Niat Baik, Satu Unit Kantor Pemasaran Serta Dua Rumah Tinggal...

Tidak Ada Niat Baik, Satu Unit Kantor Pemasaran Serta Dua Rumah Tinggal Milik PT.WPS/AKR Land (GKIC), Akan Segera Dilelang.

85
0

INKnews Bitung – Satu unit bangunan berupa kantor pemasaran serta dua rumah tinggal, Grand Casa De Viola Cluster Valensia No.C36 dan C37 di GKIC Kairagi dua Mapanget, usai disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado pada, Rabu 10 Mey lalu, akan segera masuk pada tahapan lelang.

 

Diketahui sebelumnya Tim kuasa hukum Agustince Puasa yaitu, Niko Walone SH CLH, Suprianto Tahumang dan Allan Belly Bidara, masih memberikan kesempatan perdamaian asalkan, Pihak PT. Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC) tunduk dan taat terhadap Putusan dengan membayar kerugian Klien Agustince Puasa sebesar Rp 4.700.000.000 atau 4.7 Milyar.

 

Namun pihak tergugat tidak mengindahkan Putusan yang sudah ditetapkan, dan sudah memiliki kekuatan tetap, dimana isi dalam putusan tersebut menetapkan bahwa, Pihak Tergugat harus membayar kerugian yang dialami oleh pihak Penggugat Agustince Puasa dengan uang senilai Rp, 4,700.000.000 atau 4,7 Milyar.

 

Oleh sebab itu, Tim kuasa hukum Agustince Puasa, melalui KJPP (Kantor Jaksa Penilai Publik) SISCO, Satria Setiawan dan Rekan lainya Melakukan tahapan Taksasi dengan melakukan identifikasi objek penilaian kelokasi yang bertempat di GKCI Kairagi Mapanget, Senin (07/08/2023).

 

Kuasa hukum Suprianto Tahumang menyebutkan, Pihak developer harus membayar kerugian material sejumlah Rp 4,7 Miliar kepada klien kami  Agustince Puasa. Akan tetapi hingga sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, developer masih belum ada niat baik untuk mengembalikan kerugian material tersebut.

 

Tahapan sita eksekusi yang sudah kami mohonkan waktu lalu dan sudah dilaksanakan, saat ini sudah pada proses taksasi – taksiran nilai objek jaminan, jadi proses ini masih terus berlanjut,  Sebut Tahumang.

 

“Jika sudah keluar hasil dari appraisal , selanjutnya akan masuk  tahapan lelang. Ini akibat dari pihak developer  PT Wenang Permai Sentosa / AKR Land GKIC tidak tunduk pada putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” Sambung Bidara Tim Kuasa Hukum

 

Sementara appraisal, June Pade mengatakan, Timnya turun lokasi untuk identifikasi objek penilaian dan kepemilikan.

 

“Untuk identifikasi objek penilaian dan kepemilikan, satu unit kantor pemasaran dan dua unit rumah tinggal. Sekitar dua Minggu , hasil penilaian sudah bisa didapat.” sebut Appraisal KJJP SISCO.

 

Diketahui, Agustine Puasa sebagai penggugat/terbanding/termohon kasasi/termohon peninjauan kembali/pemohon eksekusi, adalah pemenang dalam Perkara Nomor : 702 PK/PDT/2022 Jo. Nomor :1730 K/PDT/2021 Jo. Nomor: 150/PDT/2020/PT.Mnd Jo. Nomor : 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd.

 

Sita eksekusi telah dikabulkan, dijalankan dan dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado pada tanggal 10 Mei 2023 , penyitaan aset berupa 1 (satu) unit bangunan kantor pemasaran di Ruko Grand Kawanua Internasional City dan 2 (dua) unit rumah di Perumahan Grand Casa De Viola Cluster Valensia nomor C36 dan C37, di Kairagi Dua Kecamatan Mapanget.

 

Perkara sejak tahun 2019 ini , PT Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development GKIC telah memasarkan dan menjual bangunan rumah yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam kata lain menjual dan memasarkan barang ilegal.

 

Pihak developer memaksakan serah terima kepada konsumen-nya Agustince  Puasa, dua unit rumah yang tidak memiliki IMB. Padahal rumah telah dibayar lunas.

 

 

(Cax)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini