KOTAMOBAGU-Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para aparatur sipil negara (ASN), pekan ini.
Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus mengatakan, pembayaran THR untuk ASN atau pegawai lainnya sudah siap.
“Saat ini proses pembayaran sudah mulai dilakukan,” kata Kepala BPKD, Pra Sugiarto Yunus Rabu (05/05/2021).
Menurutnya, hasil perhitungan jumlah PNS Pemkot dan besaran THR masing-masing, total anggaran pembayaran THR PNS Pemkot kurang lebih mencapai Rp 11 miliar.
“ Dana tersebut sudah tertata dalam APBD Pemkot 2021,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pembayaran THR, Pemkot mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.