Kotamobagu – Tenaga honorer yang akan menerima subsidi dari pemerintah pusat, lewat program pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah pendemi covid-19, harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Dari penuturan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Sugiarto Yunus, sebagaimana didapat dari hasil pertemuan antara dirinya dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu Suhardi Achmad, terinformasi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersebut, diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI0 yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), buruh penerima upah selain pada induk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Instansi Pemerintah kecuali mereka yang bukan (non) Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga honorer, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, mempunyai rekening bank yang masih aktif, dimana untuk peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tercatat aktif sampai dengan Juni 2020 belum lama ini.
“Pekerja tidak masuk dalam peserta penerimaa manfaat dari program kartu Prakerja, serta membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta,” ungkap Sugiarto.
Sebelumnya diketahui, pihak Pemkot Kotamobagu telah mengadakan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan, guna membahas soal pemberian subsidi bagi para tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu. Dimana, dari pertemuan tersebut diketahui, Pemkot akan menyerahkan data THL yang ada, untuk kemudian divalidasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa menerima subsidi tersebut.