Kotamobagu – Dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara, Rabu (21/4/2021) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dirjen Perimbangan Keuangan (DJP) dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (DJPK).
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu Sugiarto Yunus, acara penandatanganan yang digelar secara virtual itu, dilaksanakan disela-sela kegiatan Wali Kota menghadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado.
“Inti dari kegiatan ini adalah kerjasama antara ketiga pihak dalam rangka keterbukaan informasi terkait dengan data wajib pajak serta data keuangan pemerintah daerah, artinya akan ada sinkronisasi data penerimaan antara pusat dan daerah,” kata Sugiarto.
Diketahui, dalam penandatanganan PKS tersebut turut disaksikan Kepala BPKAD Kotamobagu, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu, Andhik Tri Indratama.