IKNews, KISARAN – Jelang akhir tahun, banyak kerjaan proyek yang belum siap dikerjakan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan.
Dimana semua pekerjaan disinyalir sudah melewati habis masa tanggal kontrak pekerjaan yang ditentukan. Akan tetapi, hingga kini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Dinas PUTR Asahan.
Pantauan awak Media di lapangan masih banyak proyek – proyek PL/SPK yang masih dikerjakan oleh rekanan. Sementara kerjaan sudah habis waktu yang ditentukan.
Sedangkan pihak Dinas PUTR Asahan sendiri , hingga kini belum ada melakukan tindakan atau sanksi pada Direktur CV yang mengerjakan proyek.
Seharusnya, jika rekanan terlambat mengerjakan pekerjaan yang sudah habis masa kerjaannya.Dinas PUTR Asahan sudah wajib melakukan tindakan untuk memutuskan kontrak dan memback list CV yang mengerjakan proyek yang tidak siap.
Terpisah, Ketua LSM GEMAKO Kabupaten Asahan, Dodi Antoni ketika dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022) meminta dan mendesak Dinas PUTR untuk segera melakukan tindakan keras pada seluruh pemborong yang terlambat mengerjakan seluruh proyek yang bersumber dari dana APBD Pemkab Asahan tersebut.
Pasalnya, rekanan dinilai lalai dan tidak becus mengerjakan proyek yang dimenangkan oleh CV/PT mereka sebagai pemenang tender. Makanya hingga akhir batas tanggal yang ditentukan oleh Dinas PUTR Asahan tidak siap dikerjakan.
“Dengan banyaknya proyek proyek yang belum siap dikerjakan oleh rekanan. Sudah seharusnya Kadis PUTR Asahan melakukan tindakan dengan memutus kontrak dan “memback list” seluruh CV dan PT yang dinlai tidak mampu mengerjakan proyek tersebut,” cetus Dodi.
Sementara itu, Kadis PUTR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting melalui Kabid Bina Marga PUTR Asahan, Haris Muda Rambe ST mengaku kalau pihaknya akan memberikan tenggang waktu pada kontraktor untuk menyelesaikan semua pekerjaan hingga pada tanggal 31 Desember.
“Memang banyak kerjaan proyek PL/SPK untuk P-APBD ini yang belum rampung dikerjakan. Namun, kami masih memberikan tambahan waktu hingga akhir Desember ini. Kalau tidak juga siap, maka pihak kami akan berikan sanksi pada perusahaan CV/PT yang mengerjakan proyek yang belum siap,” ujar Rambe.
Kalau untuk sanksi yang akan diberikan, kata Rambe, itu tergantung Kepala Dinas PUTR Asahan. Karena Kadis yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Ya mudah mudahan siaplah semua proyek pekerjaan hingga akhir Desember ini dikerjakan oleh kontraktor, ” harap Rambe.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Asahan, Armansyah Efendi ST diruangannya, enggan menjawab konfirmasi yang di tanyakan awak koran ini.
“Sudah lah itu. Jangan kau tanyakan siap atau tidak siapnya kerjaan. Kami sudah berikan tenggang waktu hingga tanggal 31 Desember ini pada rekanan.Mudah-mudahan siap dikerjakan. Sedangkan proyek perawatan jalan malam ini mungkin siap dikerjakan, ” ujar Armansyah.
Reporter : Doni Damara