Beranda Hukum & Kriminal Sosialisasi Jaksa Garda Desa, Kajari Asahan : Dana Desa Berjalan Tepat Sasaran

Sosialisasi Jaksa Garda Desa, Kajari Asahan : Dana Desa Berjalan Tepat Sasaran

9
0
Sosialisasi Jaksa Garda Desa, Kajari Asahan : Dana Desa Berjalan Tepat Sasaran (Ft : Don).

IKNews, ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengikuti Sosilasasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang di selenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Asahan di Aula Melati, Senin (10/3/2025) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Basril G mengatakan kegiatan tersebut untuk mendukung program pemerintah sebagai bentuk perwujudan misi asta cita Presiden Republik Indonesia (RI) di poin ketujuh yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta Narkoba sebagai prioritas pembangunan nasional.

Selain itu, merupakan bentuk tindak lanjut dari jelajah Adhyaksa yakni sebuah program yang digagas oleh Kajari Asahan. “Melalui jelajah Adhyaksa, program-program kejaksaan akan semakin dikenal dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah setempat,” kata Basri di hadapan tamu undangan.

Lanjutnya, ini juga merupakan salah satu komitmen kejaksaan RI dalam upaya mendukung dan mengamankan terlaksananya program Dana Desa (DD), dengan cara melakukan inovasi.

Salah satu inovasi yang dilakukan adalah membangun program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa. “Program Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan DD melalui pendekatan pengawalan, pendampingan dan pengawasan,” terang Basril.

Ia juga menyebutkan telah tersedia inovasi digital dalam bentuk aplikasi Jaga Desa yang merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Kemendes PDTT).

Dengan demikian pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran DD diharapkan semakin optimal.

“Aplikasi ini dirancang sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan DD berjalan tepat sasaran serta terhindar dari berbagai risiko hukum,” cetus Basril.

Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan bahwa Jaga Desa merupakan program pengawalan dan pendampingan sekaligus pencegahan dan penindakan dalam penyimpangan pengelolaan DD.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa

“Oleh karena itu, melalui program Jaga Desa diharapkan nantinya dapat menekan tindakan penyalahgunaan DD,” ujarnya.

Program Jaga Desa juga bertujuan untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa termasuk mencegah masyarakat dalam penyalahgunaan narkoba,” sambung Taufik.

Ia juga mengungkapkan, kegiatan ini merupakan salah satu wujud sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dengan Kejaksaan Negeri Asahan.

“Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat Pemerintahan Desa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawal pengelolaan APBDes, maupun ketaatan hukum di wilayah masing-masing khususnya di Kabupaten Asahan,” pungkas Taufik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini