Kotamobagu – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kota Kotamobagu, Formasi Tahun 2019, dilaksanakan di Kantor BKN Regional XI Sulawesi Utara, pada 11-12 September 2020, seluruh peserta diwajibkan mematuhi Protokol Kesehatan.
Hal ini diperjelas dengan dikeluarkannya Pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Tahun 2019 nomor 30/813/Pansel-CPNS/IX/2020 tanggal 7 September 2020 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan SKB Dengan Protokol Kesehatan CPNS Pemkot Kotamobagu Tahun 2019.
Dimana didalamnya memuat beberapa ketentuan dan larangan bagi para peserta CPNS yang akan mengikuti SKB.
Sehubungan dengan hal itu, Pansel menambahkan bahwa yang akan berada di dalam lokasi pelaksanaan SKB hanyalah Pansel dan peserta.
“Jadi yang berada di dalam lokasi tersebut hanyalah panitia dan peserta. Para peserta pun dibagi dalam beberapa sesi. yang sesi SKB-nya belum dimulai tidak diperkenankan berada di dalam lokasi,” ujarnya.
Begitu juga untuk para pendamping peserta, baik itu orang tua maupun keluarga lainnya tidak bisa masuk ke dalam lokasi.
“Panitia sendiri akan menyiapkan siaran live streaming melalui akun facebook BKPP Kotamobagu dan Diskominfo Kotamobagu,” jelas Yosnandi Damopolii, S.E.,M.Adm.Pemb., selaku pansel dan juga Kabid Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi BKPP Kotamobagu.
Yosnandi menambahkan untuk pansel sendiri, selain dari OPD BKPP Kotamobagu, juga ada dari Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Inspektorat Daerah dan Dinas Pol PP Kotamobagu yang akan bersama-sama di dalam lokasi.
“Itu pun bagi pansel yang tidak mempunyai kartu panitia dan tidak menggunakan APD, tidak bisa masuk,” tambah Alfi Syahrin Rustam, S.E., Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian BKPP Kotamobagu.