IKNews, BOLMUT – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali mengingatkan menjelang hari raya Natal 25 Desember 2022 dan tahun baru 2023 agar Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan paling lambat H-7 Natal 2022.
“THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, THR merupakan kewajiban perusahaan untuk dibayarkan kepada pekerja.untuk tahun ini THR Natal wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat 18 Desember,” ujar Ketua DPC SBSI Bolmut Syamsudin Olii.
Ia menambahkan hal ini cukup jelas sesuai amanat undang-undang ketenaga kerjaan dan peraturan Menteri.
“Ketentuan pembayaran THR diatur dalam pPeraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” jelasnya melalui rilis tertulis.
Permenaker ini merupakan aturan turunan dari peraturan Pemerintah RI No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Pekerja yang masa kerjanya di atas 12 bulan, maka ia wajib mendapat Tunjangan THR satu bulan upah.
“DPC SBSI Bolmut memintakan agar Dinas terkait Disnaker dapat mengawasi dan memberikan penegasan kepada pihak pengusaha agar tepat waktu melakukan pembayaran THR,” tuturnya.
Selain itu, Olii berharap ada sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dalam pembayaran THR. “Ini warning bagi perusahan nakal,” jelasnya.
Reporter : Nindy