Beranda Hukum & Kriminal Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Kurir Sabu, Bandar Masih DPO

Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Kurir Sabu, Bandar Masih DPO

23
0
Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Kurir Sabu, Bandar Masih DPO (Ft : Don).

IKNews, ASAHAN – Penggerebekan jaringan narkoba di Kabupaten Asahan tepatnya Kota Kisaran berujung melakukan penembakan antara bandar Sabu dan petugas kepolisian Polres Asahan.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa 18 Januari 2025, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menyita 10 Kg sabu dan menangkap seorang pelaku, sementara satu lainnya melarikan diri.

Menurut Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi pengungkapan kasus ini berawal dari transaksi yang dilakukan petugas yang melakukan penyamaran.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah AMN (50), sementara rekan pelakunya, C alias R, kabur setelah menembaki petugas menggunakan senjata api.

Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menembak ke arah petugas, namun tidak ada korban jiwa. Saat ini, kami masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolres, Jumat (21/2/2025) di Mapolres Asahan.

Lanjutnya, dari hasil penggerebekan di dua lokasi, petugas menemukan 10 Kg sabu yang dikemas dalam bungkus plastik bermerek.

Barang bukti pertama ditemukan di rumah HMM di Perumahan Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dengan total 4 Kg sabu.

“Lalu dikalakukan, pengembangan kasus mengarah ke rumah C alias R di wilayah Kisaran, tempat petugas menyita 6 Kg sabu serta satu unit sepeda motor Honda ADV, satu mobil Honda Brio RS, dan satu pucuk senjata api Baretta dengan ratusan butir peluru,” jelasnya.

Selain itu, Kapolres menyebutkan bahwa AMN berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari tengah laut perairan Asahan menggunakan sampan mesin, lalu menyerahkannya kepada C alias R di Kota Tanjungbalai.

Dari situ, barang haram tersebut diedarkan ke berbagai wilayah. “Selain menyita narkoba dan senjata, polisi turut mengamankan istri C alias R, berinisial LS, untuk mendalami keterlibatannya dalam jaringan ini,” bebernya lagi.

Kapolres menambahkan AMN sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini