INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Puluhan kios di Pasar Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, ditutup oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu. Penutupan tersebut dikarenakan, pedagang yang menempati kios itu tidak pernah membayar retribusi.
“Selama ini kami sudah melakukan upaya persuasif melalui pendekatan secara langsung kepada para pedagang pada saat menagih retribusi. Bahkan dalam beberapa kesempatan, kami juga sudah menjelaskan mengenai pentingnya membayar retribusi pelayanan pasar, akan tetapi hal ini sama sekali tidak diindahkan oleh mereka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pasar Disdagkop-UKM, Ruslandi Mongilong, dikutip dari kotamobagukota.go.id, Senin (29/7/2019).
Dikatakanya, pihaknya memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk penyelesaian tunggakan retribusi.
“Kesempatan kami berikan hingga kamis pekan ini untuk penyelsaian administrasinya. Jika tidak juga dibayarkan, maka mereka (pedagan) dilarang untuk menempati kembali kios-kios tersebut, dan akan kami berikan kepada pedagang yang ingin menempati serta membayar retribusi.” tegasnya.
Lebih lanjut ia katakan, adanya retribusi pelayanan pasar bertujuan untuk membantu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Manfaat PAD yang didapatkan dari retribusi pelayanan pasar ini, juga bisa dirasakan kembali oleh masyarakat kotamobagu termasuk para pedagang yang tinggal di kios-kios tersebut,” jeslanya.
Diketahui, penutupan kios pedagang tersebut sudah berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar. Dan kegiatan yang sama juga akan dilaksanakan besok (30/7/2109) di Pasar Tradisional 23 Maret Kota Kotamobagu.(*/irg)