Beranda Kab. Tapanuli Tengah Puluhan ASN di Tapteng Terima Sanksi Pembinaan, Diduga tak Netral dalam Tahapan...

Puluhan ASN di Tapteng Terima Sanksi Pembinaan, Diduga tak Netral dalam Tahapan Pemilu

142
0
ilsutrasi ASN tak Netral

IKNews, TAPTENG – Abaikan Intruksi Pj. Bupati Tapanuli Tengah Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Puluhan ASN dijatuhi sanksi Pembinaan (25/01/2023)

Hal tersebut disampaikan Inspektur kabupaten Tapanuli Tengah Mus Muliadi Malau S.sos MAP, dalam rilisnya dengan nomor: 700/149/ITEKAB/I/2024 (25/01/2024)

Sebanyak dua puluh sembilan ASN Melanggar Instruksi Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta SH, MH Tentang Netralitas ASN Pada Pemilu dengan No: 800/1.6/3090/2023 yang di instruksikan pada 17 November 2023 lalu.

Dugaan pelanggaran ASN tentang Netralitas pemilu di sebutkan Pada Poin kesatu Huruf (f) ASN diminta menjaga netralitas Pemilu untuk tidak mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar foto dan video peserta Pemilu.

Ironisnya puluhan ASN tersebut tidak mengidahkan instruksi Orang nomor satu di Tapanuli Tengah tersebut akhirnya di jatuhi sangsi berupa pembinaan di ruang Cendrawasih sekretariat  Tapanuli Tengah (25/01/2024)

“Atas pelanggaran tersebut, Pj. Bupati Tapanuli Tengah telah memanggil yang bersangkutan sesuai dengan Surat Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 600.1.5/294/2024 tanggal 24 Januari 2024 untuk diberikan pembinaan,” kata Mus Muliadi

Muliadi menambahkan Adapun dugaan ASN yang melanggar instruksi Netralitas pemilu di lingkungan pemkab Tapteng terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tenaga Honor dan Kepala Desa berdasarkan bukti aktifitas di media sosial.

Adapun Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Honor dan Kepala Desa yang terindikasi melakukan pelanggaran

Pegawai Negeri Sipil 22 (dua puluh dua) orang:

– Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama = 4 orang

– Jabatan Administrator = 5 orang

– Jabatan Pengawas = 5 orang

– Jabatan Fungsional = 3 orang

– Staf = 5 orang

Tenaga Honor = 5 orang

Kepala Desa = 2 orang

Dengan jumlah total sebanyak 29 orang.

Melalui Mus Muliadi “Diingatkan kembali kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Tapanuli Tengah untuk tetap menjaga netralitas pada pemilu serentak”tutupnya

Reporter : Rahmat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini