Beranda Hukum & Kriminal Press Release Ungkap Kasus Satres Narkoba Polres Asahan Priode 11 Hingga 18...

Press Release Ungkap Kasus Satres Narkoba Polres Asahan Priode 11 Hingga 18 September 2023, Kapolres Sampaikan Ini

199
0
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung ketika memeberi keterangan kepada Wartawan terkait pengungkapan kasus Narkoba. (Foto : Doni)

IKnews, ASAHAN – Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung mengimbau bahwa Narkoba dan pemberantasannya tidak bisa dibebankan kepada Polisi saja. Walaupun itu, salah satu tugas pokok Polisi memberantas kejahatan Narkoba.

Hal tersebut di sampaikannya dalam Press Release data ungkap kasus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan priode 11 hingga 18 September 2023, Senin (18/9/2023) di halaman belakang Mapolres Asahan.

Selain itu, Rocky mengatakan, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) dalam 5 progam prioritasnya, salah satunya bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama.

Untuk itu, kita bahu membahu, baik Polisi, masyarakat, media dan semua lapisan harus bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas Narkoba. Saya meminta kepada masyarakat jangan sungkan dan takut untuk menginformasikan, kalau ada predaran Narkoba.

“Pasti akan kami tindak lanjuti. Teman – teman lihat sendiri, keseriusan kami dalam waktu satu Minggu ini, kurang lebih bisa melakukan penangkapan 2 kali kasus Narkoba jenis Sabu sebanyak 2 Kg,” ujar Rocky.

Kami sebisa mungkin akan mengungkap yang lebih besar. Tetapi permasalahan bukan hanya lebih besar, yang terpenting kolaborasi perederan Narkoba bisa kita hilangkan, atau dikurangi.

“Bukan masalah besar – besar di ungkap tapi masyarakat masih gampang cari Narkoba. Maka dari itu, marilah kita berkolaborasi memenetantas Narkoba, karena musih kita bersama,” sambungnya.

Rocky juga menjelaskan, dari 19 kasus Narkoba. Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 24 orang tersangka.

Dengan perincian laki – laki sebanyak 23 orang dan perempuan 1 orang. Diantaranya 21 orang pengedar dan 3 orang pemakai atau penyalahguna.

“Para tersngka diamankan oleh Satres Narkoba Polres Asahan dan Jajaran Polsek Polres Asahan selama kurang lebih 1 Minggu, mulia dari tanggal 11 sampai 18 September 2023,” terangnya.

Masih Rocky, barang bukti Narkoba yang berhasil di sita dari para tersangka sebanyak 4.072,33 Gram Sabu.

Oleh karena itu, Satres Narkoba Polres Asahan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 40.720 (Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh) jiwa dan uang senilai Rp. 4.072.000.000,- (Empat Milyar Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).

“Selain Narkoba jenis Sabu, Satres Narkoba Polres Asahan juga mengamankan barang bukti sebanyak 313, 23 Gram Ganja. Dimana 318.000 (Tiga Ratus Delapan Belas Ribu) jiwa masyarakat juga terselamatkan, dalam pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan tersebut menambahkan, Polres Asahan akan selalu berkomitmen memerangi Narkoba.

“Karena Narkoba adalah musuh kita bersama,” pungkasnya. (Infokini.news)

Reporter : Doni Damara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini