Hukrim – Polres Kotamobagu menggelar konferensi Pers terkait penahanan dua tersangka kasus pertambangan emas tanpa ijin (PETI), yakni Agusri Lewan alias AL dan Stenly Wuisang alias SW. Jumpa pers di gelar di aula Maporles Kotamobagu digelar pada Selasa (12/05/2020), dipimpin oleh Waka Polres Kotamobagu Kompol Rina Frillya SIK.
Keduanya disebutkan kasus penambangan tanpa ijin di lokasi perbukitan rumagit, lokasi Potolo Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, Sulut.
“Langkah sudah ditempuh, olah tkp dipegunungan rumagit lokasi potolo, pemeriksaan para saksi dan melakukan upaya berupa penangkapan terhadap AL dan SW,” kata Kompol Rina.
Untuk SW Ditangkap Di Manado, dengan tidak ada perlawanan. Serta kasusnya di hadirkan 9 orang saksi. Adapun untuk tersangka AL dijemput dari rumah kediamannya di Desa Tanoyan Selatan dan dihadirkan 3 orang saksi.
“Status perkara keduanya dalam tahap sidik untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan,” kata Waka Polres.
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik, yakni satu unit eksavator dan sejumlah mesin genset, yang digunakan untuk aktifitas pertambangan illegal di lokasi Potolo
Sementara itu, Kasubag Humas Iptu Rusman M. Saleh, SE menambahkan, keduanya dijerat pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batu bara dengan ancaman 10 tahun. (Zak)