Hukrim – Kasus Penganiayan terhadap lelaki Kristavo Maramis (22) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 wita di kelurahan Imandi akhirnya terungkap.
Tim Opsnal Polsek Dumoga Timur Polres Bolmong yang dikomandoi Kapolsek Dumoga Timur IPTU Agus Sumandok, SE dan berkolaborasi dengan Tim Waruga Polres Minut berhasil menangkap tersangka penganiayaan yaitu lelaki HL alias HENGKY (26) Rabu 26 Mei 2021.
Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH melalui Kapolsek Dumoga Timur IPTU Agus Sumandik, SE mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut sudah dalam proses penanganan dimana tersangkanya sudah diamankan.
“Diharapkan kepada masyarakat khususnya keluarga dapat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian, jangan ada aksi balas dendam,” tegas Kapolres.
“Proses penangkapan berawal adanya informasi keberadaan tersangka setelah melakukan perbuatannya melarikan diri ke Desa Lumpias Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara,” ungkap Kapolres
Lanjut Kapolres, setelah berkoordinasi dengan Polres Minut dan dipastikan keberadaan tersangka Tim Opsnal Polsek Dumoga Timur bersama anggota Sat Intelkam Polres Bolmong berangkat menuju desa Lumpias, di sana Tim Waruga Polres Minut sudah menunggu selanjutnya bersama-sama menuju sasaran dan tersangka HL alias HENGKY berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Dumoga Timur untuk diamankan.
Adapun kronologis kasus penganiayaan tersebut berawal ketika tersangka lelaki HL alias Hengky dan korban lelaki Kristavo Maramis bersama beberapa orang temannya menghadiri acara pesta llang tahun di rumah lelaki Boy Pitoy di Kelurahan Imandi, di tempat tersebut mereka mengadakan pesta minuman keras (miras) sehingga terjadi salah paham dan percekcokan antara tersangka dan korban.
Beberapa saat kemudian pada saat korban lelaki Kristavo Maramis dalam perjalanan pulang ke rumahnya tersangka lelaki HL alias Hengky mengikuti dari belakang dan menikam korban dgn sebilah pisau sebanyak dua kali bersarang di bagian punggung dan pinggul sehingga korban mengalami luka dan tersangka pun lagsung melarikan diri.