IKNews, ASAHAN – Unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Indonesia – Malaysia.
Selain itu, Satres Nerkoba Polres Asahan juga mengungkap kejahatan narkotika jenis ganja.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan Unit Satres Narkoba Polres Asahan mengungkap 4 kasus, dimana 3 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan 1 kasus lagi peredaran narkotika jenis ganja.
Dalam kasus pertama Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 6 Kg dengan tersangka berinisial H pada hari Minggu 17 Maret 2024 di wilayah pinggir pantai Timur Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
“Sedangkan untuk pengungkapan kasus kedua, Satres Narkoba Polres Asahan gagalkan peredaran sabu seberat 1 Kg dengan dua orang tersangka berinisial M (32) warga Kota Lhokseumawe dan J (35) warga Aceh Utara,” terang Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Senin (1/4/2024) saat menggelar Konferensi Pers.
Mereka berdua ditangkap di Blok X Desa Silau Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan. “Serta menangkap FH (35) warga Kota Medan yang merupakan orang yang menyuruh tersangka M dan J membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia,” sambungnya.
Masih Kapolres, kasus yang ke tiga, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap pelaku berinisial MAB warga Aceh yang membawa sabu dari Malaysia seberat 2 Kg yang dibungkus dengan plastik susu kemasan Milo.
Pelaku MAB ditangkap pada hari Senin 25 Maret 2024 di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
“Diantara kasus diatas, Satres Narkoba Polres Asahan menangkap pelaku berinisial YP (19) warga Kecamatan Kota Kisaran Barat dalam peredaran Narkotika jenis ganja,” sebut Kapolres.
Dalam kasus itu, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menyita barang bukti ganja seberat 7,7 gram dan 0,72 gram,” pungkasnya.
Editor : Doni Damara