Beranda Sumut Kab. Asahan PN Kisaran Gelar Sidang Pedagang BBM Eceran Jadi Terdakwa, Sebagai Saksi Hinca...

PN Kisaran Gelar Sidang Pedagang BBM Eceran Jadi Terdakwa, Sebagai Saksi Hinca Panjaitan Sampaikan Ini

194
0
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan saat menjadi saksi di persidangan Pengadilan Negeri Kisaran dengan terdakwa Sugianto pedagang BBM eceran.

IKnews, ASAHAN – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran menjadi terdakwa, Senin (8/5/2023) siang.

Pedagang tersebut bernama Sugianto merupakan warga Kabupaten Asahan, yang berkerja sebagai along – along menjual BBM. Sugianto didakwa karena menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak subsidi Pemerintah.

Dalam kasus ini, Anggota Komisi III DPR RI,Hinca Panjaitan hadir sebagai saksi meringankan terdakwa di PN Kisaran yang diketuai oleh hakim ketua Erika Sari Ginting.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran kasus ini terjadi pada 10 April 2022 lalu di SPBU Aek Loba di wilayah Kabupaten Asahan.

Sugianto ditangkap oleh personel Polres Asahan usai melakukan pengisian bahan bakar minyak ke dalam 7 (Tujuh) derijen yang dibawanya menggunakan Sepeda Motor.

Hinca Panjaitan dikonfirmasi beberapa wartawan usai menjadi saksi dalam persidangan didampingi Ketua Demokrat Kabupaten Asahan.

Usai sidang, kepada Infokini.news Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menuturkan bahwa ini Kota kelahirannya dan ari arinya ada disini. Untuk itu, saya tidak ingin ada warga yang para along – along diadili secara tidak adil.

Sebab saya anaknya para along – along. Jadi kalau sempat di persidangan tadi sangat emosional.
Karena saya membayangkan bapak saya yang menjadi along – along.

“Oleh karena itu, bagi saya terdakwa Sugianto adalah Pahlawan Ekonomi Desa bagi para Nelayan,” ungkapnya.

Hinca Panjaitan foto bersama para along – along yang hadir di persidangan.

Lebih lanjut Hinca mengatakan sebagai Wakil Rakyat, kan dia harus membela rakyatnya. Tidak banyak dari DPR yang melakukan hal tersebut. Ini bukan yang pertama, ini telah berkali kali.

Tetapi bagi rakyat miskin yang tidak mempunyai daya lagi. Karena itu, saya hadir untuk memberikan rasa hati kepada dia (para along – along).

“Tentunya dari Fraksi Demokrat, teman – teman kami dan Ketua Demokrat Kabupaten Asahan,” ujar Hinca.

Hinca Panjaitan ketika ingin meninggal PN Kisaran tetapi masih juga ditanya tanya oleh beberapa warga Asahan. 

Sambungnya, Ini rakyatnya jadi kami harus membela. Saya sangat emosional untuk apa di Komisi III, untuk apa saya buat Undang – Undangnya, untuk apa saya kasih Undang – Undangnya kepada Jaksa, untuk apa kita setujui APBN untuk anggaran Polisi, Hakim dan Jaksa kalau yang kayak begini – begini saja yang menjadi urusannya.

“Cari lah yang kakap – kakap, itu yang membuat saya datang kemari khususnya. Tetapi saya menghormati Majelis Hakim yang sangat elegan dan Jaksa juga elegan mengajak berdialog,” cetusnya.

Masih Hinca, menurut saya pertanyaan tadi cukup tinggi, mudah – mudahan saya mampu menjawabnya. Dan meyakinkan mereka untuk mengetuk isi hatinya, menuntut bebas Terdakwa.

Saya berharap kalau Jaksa menuntut bebas hari ini. Asahan akan dikenal bahwa Jaksa tidak selamanya sangar tetapi juga adalah rasa keadilan,” tegasnya.

Para along – along merupakan pekerjaan dengan membeli BBM dan dijual kembali.

Diketahui terdakwa Sugianto membeli BBM tersebut dan dijual lagi kepada nelayan di Kabupaten Labuhanbatu Utara mendapat keuntungan sekitar Rp. 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) per jerigennya.

Reporter : Doni Damara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini