Beranda Hukum & Kriminal Perbuatan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Jadi Viral Lantaran Ada Kejanggalan, Ketua...

Perbuatan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Jadi Viral Lantaran Ada Kejanggalan, Ketua LPPAI Asahan dan Penasehat Hukum Angkat Bicara

126
0
Perbuatan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Jadi Viral Lantaran Ada Kejanggalan, Ketua LPPAI Asahan dan Penasehat Hukum Angkat Bicara (Ft : Don).

IKNews, ASAHAN – Sungguh miris, perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 8 tahun di Kabupaten Asahan menjadi viral lantaran ada kejanggalan yang sangat menonjol.

Hal tersebut dikatakan Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan, Suyono SE dan Penasehat Hukum, Tommy Faisal Sitorus Pane SH saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (4/6/2024) di Jalan Hos Cokroaminoto Kisaran.

Dijelaskan Suyono, bahwa korban inisial bunga (nama yang disamarkan) tersebut, sudah dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan sudah dilakukan rekonstruksi kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dalam keterangan bunga bahwa yang telah melakukan perbuatan cabul tersebut adalah ayah, paman dan kakek kandungnya sendiri,” ujarnya.

Namun, dari hasil keterangan bunga, pihak Polres Asahan hanya menahan ayah kandungnya saja. “Sementara paman dan kakek korban tidak di tahan, karena belum cukup bukti,” sambung Suyono.

Bagaimana bisa, pihak Polres Asahan diduga hanya menekankan keterangan dari nenek korban. Maka dari itu, saya selaku Ketua LPPAI Kabupaten Asahan akan terus mendesak pihak Polres Asahan untuk melakukan penahanan terhadap paman dan kakek korban.

“Bila perlu kami akan melaporkan hal ini ke Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam waktu dekat ini,” beber Suyono.

Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Tommy Faisal Sitorus Pane SH, mengatakan saya pastikan 100 persen jika ada oknum yang terlibat siapapun itu, saya akan sikat dan kejar kemanapun sampai ke Polda, bahkan Mabes Polri.

Tommy menduga adanya suata kejanggalan terhadap kasus ini kenapa dan mengapa dua terduga pelaku pencabulan ini dilepas.

“Saya meminta agar kasus ini diusut kembali oleh Penyidik Unit PPA Polres Asahan,” harapnya.

Tommy menambahkan, apa alasan APH sehingga melepas dua terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini. Kalau bicara soal alat bukti saya rasa sudah cukup.

Kalaupun masih kurang, seharusnya mencari petunjuk baru disertai dengan bukti – bukti. “Apapun konsekuensinya, saya akan memperjuangkan kasus ini,” pungkasnya.

Editor : Doni Damara 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini