INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tengah mneyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penggunaan e-Tax atau pajak online bagi wajib pajak.
Menurut, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Ilmar Rusman, dengan adanya payung hukum itu, pembayaran pajak melalui system online oleh wajib pajak khusnya bagi pelaku usaha berjalan maksimal sesuai batas ketentuan yang tidak merugikan daerah.
“Kita memang masih memiliki kendala terkait penerapan e-Tax. Makanya kita susun payung hukumnya,” katanya, selasa (27/11/2018) kemarin.
Ia mengungkapakan, ada 40 unit e-Tax yang telah terpasang di sejumlah tempat usaha di Kotamobagu. Ia berharap, penggunaan e-Tax dimanfaatkan secara maksimal dalam melaporkan pajak secara benar dan transparan.
“Saya harap e-Tax dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya. (irg)