Beranda Daerah Kotamobagu Pemkot Kotamobagu Serahkan 32.150 SPPDT Kepada Lurah dan Sangadi

Pemkot Kotamobagu Serahkan 32.150 SPPDT Kepada Lurah dan Sangadi

101
0

Kotamobagu – Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo, menyerahkan sebanyak 32.150 Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) Tahun 2021, kepada Lurah dan Sangadi se Kotamobagu.

Agenda yang digelar di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kotamobagu ini, turut dihadiri Asisten II Rafiqah Bora dan Kepala BPKAD Pra Sugiarto Yunus, Kamis 4 Februari 2021.

Usai resmi diserahkan, Sekda meminta lurah dan sangadi untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan penagihan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-PP) di wilayahnya masing-masing.

“Jika ada yang bermasalah misalnya soal luas tidak sesuai dan nama tidak sesuai, itu segera diajukan ke BPKAD sebagai penanggung jawab pengelola PBB,” ujar Sande.

Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, ia pun berharap target penagihan PBB-PP pada tahun ini bisa terealisasi 100 persen.

“Tahun ini target jika bisa seratus persen dan selesai semua,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BPKD Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah atau PDRD Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Kotamobagu dengan tujuan penyerahan SPPDT dan DHKP untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang pajak terlebih khusus sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP) Tahun 2021.

“Untuk tahun 2020, target PBB-PP Kota Kotamobagu ditetapkan sebesar Rp 6.417.211.969 dan terealisasi sebesar Rp 5.412.738.151 atau 84.36 persen, sedangkan untuk target tahun 2021 sebesar Rp 6.290.877.299 dari 32.150 register SPPDT yang telah diserahkan hari ini,” sebut Sugiarto.

Sedangkan untuk perubahan peninjauan atau verifikasi ulang terhadap data dan ketetapan PBB-PP Kota Kotamobagu 2021, dapat disampaikan selambat-lambatnya akhir Maret 2021.

“Setelah itu, tidak ada lagi perubahan data dan ketetapan pajak demi terciptanya administrasi dan akuntabilitas keuangan yang baik,” pungkasnya.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini