Beranda Advetorial Pemkab Buton Tengah Gelar Kick Off Meeting Penyusunan RPJPD 2025-2045

Pemkab Buton Tengah Gelar Kick Off Meeting Penyusunan RPJPD 2025-2045

2501
0
Pemda Buton Tengah menggelar Orientasi dan Kick Off Meeting rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupatan Buton Tengah 2025-2045 di Gelar di Aula Kantor Bupati, Senin (20/11/2023). Foto Dinas Kominfo Buton Tengah.
Pemda Buton Tengah menggelar Orientasi dan Kick Off Meeting rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupatan Buton Tengah 2025-2045 di Gelar di Aula Kantor Bupati, Senin (20/11/2023). Foto Dinas Kominfo Buton Tengah.

IKNEWS, BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menggelar Orientasi dan  Kick Off Meeting rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupatan Buton Tengah 2025-2045.

Acara di Gelar di Aula Kantor Bupati, Senin (20/11/2023) dan di buka secara resmi oleh Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf, di dampingi Ketua DPRD ButonTengah, Bobi Ertanto, Sekretaris Daerah, Kostantinus Bukide, Kepala Bappeda, dan di hadiri segenap pejabat dan jajaran Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

Perencanaan Pembangun jangka panjang Daerah (RPJPD) Buton Tengah akan segera berakhir. Maka rencana pembangunan yang harus disusun daerah adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buton Tengah dengan periode perencanaan jangka panjang  2025-2045.

Pj Bupati, Andi Muhammad Yusuf mengatakan, proses penyusunan RPJPD, orientasi dan Kick Off ini adalah sebagai starting point penyusunan RPJPD Kabupaten Buton Tengah tahun 2025-2045.

Tujuan Kick Off ini adalah adanya satu pemahaman bersama penyusunan dokumen RPJPD sesuai regulasi dan penyelarasan perpektif tentang strategi dan arah kebijakan daerah dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah dengan kurun waktu 20 tahun ke depan dengan pusat dan provinsi dan merumuskan penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Buton Tengah tahun 2025-2045.

Pemda Buton Tengah menggelar Orientasi dan  Kick Off Meeting rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupatan Buton Tengah 2025-2045 di Gelar di Aula Kantor Bupati, Senin (20/11/2023). Foto Dinas Kominfo Buton Tengah.
Pemda Buton Tengah menggelar Orientasi dan Kick Off Meeting rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupatan Buton Tengah 2025-2045 di Gelar di Aula Kantor Bupati, Senin (20/11/2023). Foto Dinas Kominfo Buton Tengah.

“Pada momen ini saya mengajak seluruh lembaga dan seluruh komponen masyarakat untuk mari bersama-sama mewujudkan Buton Tengah yang mandiri, maju, sejahtera dan berdaya saing yang akan dilaksanakan melalui perwujudan kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal, daerah yang berdaya saing dan pelayanan publik yang profesional berbasis teknologi informasi dan penyelenggaraan tata pemerintahan daerah yang baik (Good Local Governance) yang dapat di gambarkan secara komperhensif dan terukur dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah dua puluh tahun ke depan”, Jelasnya.

Dalam proses menyusun rencana awal RPJPD ini, saya minta semua pimpinan dan aparatur perangkat daerah serta seluruh stakeholder untuk berpikiran terbuka, memiliki visi kedepan, terintegratif dan inovatif.

“Perangkat daerah harus mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur. Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan pembangunan jangka panjang akan lebih terarah, terukur dan akuntabel, serta menjawab isu-isu strategis yang ada serta mampu menjawab persoalan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat Buton Tengah secara tepat dan strategis. Untuk itu dibutuhkan sinergitas, kolaborasi, diskusi, serta proses-proses panjang lainnya yang harus kita lalui”,Tutupnya.

Untuk diketahui perencanaan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten buton tengah periode tahun 2005 – 2025 akan segera berakhir, maka rencana pembangunan yang harus disusun oleh daerah adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten buton tengah dengan periode perencanaan jangka panjang tahun 2025 – 2045 sesuai dengan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017.

Undang Undang tersebut mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah. sebagaimana penyusunan rancangan awal RPJPD dapat dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum rpjpd periode sebelumnya berakhir dengan kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJPN (ADV).

Muhammad Shabuur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini