Beranda Advetorial Pemkab Buton Tengah Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap II Tahun 2023

Pemkab Buton Tengah Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap II Tahun 2023

2847
0
Penjabat Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf saat membawakan sambutanya. Foto : IST
Penjabat Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf saat membawakan sambutanya. Foto : IST

IKNEWS, BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menggelar Diseminasi Audit Kasus Stunting tahap II dalam upaya percepatan penurunan angka Stunting di Kabupaten Buton Tengah, di Aula kantor Bupati, Selasa (21/11/2023).

Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf membuka kegiatan ini dan dihadiri oleh Ketua TPPS yang di wakili Sekretaris TPPS yang juga sebagai Kadis PPKB Buteng, Abidin, yang mewakili Dandim 1413 Buton, beberapa Kepala OPD, Kandepag Buteng, Tim pakar RSUD Buteng, para Camat, para Kepala UPTD se-Kabupaten Buteng, kepala KUA Kecamatan Mawasangka, Lurah Mawasangka, beberapa Kepala Desa, para koordinator penyuluh KB, tenaga Gizi Puskesmas Mawasangka.

Dalam arahannya Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf mengungkapkan, selaku pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak atas terselenggaranya kegiatan ini, terkhusus kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Buton Tengah yang sudah bekerja maksimal sejak pelaksanaan audit kasus stunting dilapangan, yaitu disatu kelurahan dan tida desa di kecamatan Mawasangka hingga terlaksananya diseminasi hari ini.

“Semoga melalui kegiatan ini tercipta komitmen dari seluruh pihak dan stakeholder yang hadir untuk senantisa memaksimalkan upaya dalam pencegahan dan penurunan stunting di wilayah Kabupaten Buton Tengah”,ungkapnya.

Peningkatan kualitas manusia Indonesia merupakan salah satu misi tertera pada pembangunan jangka menengah nasional (RPJM) 2020-2024 dengan salah satu indikator dan target adalah prevalensi stunting yaitu 14% pada tahun 2024.

Indikator prevalensi stunting kata Pj Bupati, Andi Muhammad Yusuf juga merupakan indikator tujuan pembangunan berkesinambungan (TPB) Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya pada tujuan kedua yaitu menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik serta meningkatkan pertanian berkelanjutan.

“Audit kasus stunting bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa”, pungkasnya.

Harapan pemerintah daerah Kabupaten Buton Tengah dengan melalui kegiatan Diseminasi semua sasaran dalam percepatan penurunan stunting mendapatkan pendampingan yang maksimal.

“Sehingga kasus stunting dan keluarga beresiko stunting di Kabupaten Buton Tengah semakin sedikit bahkan anak stunting dan keluarga beresiko stunting tidak lagi ditemukan di Negeri Seribu Goa yang kita cintai ini” Katanya.

Pada Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mengarahkan pendekatan pencegahan lahirnya bayi stunting melalui pendampingan keluarga beresiko stunting.

“Agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada, satu diantaranya adalah Audit Kasus Stunting” Tambahnya.

Penjabat Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf saat membawakan sambutanya. Foto : IST
Penjabat Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf saat membawakan sambutanya. Foto : IST

Dalam pelaksanaan strategi nasional percepatan penurunan stunting juga disusun Rencana Aksi Nasional melalui pendekatan Keluarga Beresiko Stunting. Rencana Aksi Nasional tersebut meliputi :

Penyediaan Data Keluarga Beresiko Stunting.

Saat ini data keluarga beresiko stunting di Kabupaten Buton Tengah sebagai hasil pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2022 berjumlah 5.206 keluarga yang tersebar ditujuh kecamatan.

Pendampingan keluarga beresiko stunting.

Pendampingan terhadap keluarga beresiko stunting disetiap desa da keluarahan dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga yang terdiri dari satu orang Bidan, satu orang kader PKK dan satu orang kader KB, dengan jumlah personil 273 orang dari 91 tim diseluruh Kabupaten Buton Tengah.

Pendampingan semua calon pengantin/ calon pasangan usia subur.

Semua calon pengantin harus mendapat sekrening awal 3 bulan sebelum menikah dengan terlebih dahulu memeriksakan kesehatannya difasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan rekomendasi yang akan dijadikan sebagai syarat pendaftaran di Kantor Kementerian Agama kecamatan.

Melakukan survailens bagi Keluarga Beresiko Stunting.

Untuk memastikan keluarga beresiko stunting yang perlu mendapat fasilitasi bantuan sosial dan rujukan sehingga semua keluarga beresiko stunting bisa mendapatkan bantuan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Audit Kasus Stunting.

Audit kasus stunting dilakukan melalui empat tahap kegiatan yaitu:

  • Pembentukkan Tim Audit Kasus Stunting
  • Pelaksanaan audit kasus stunting dan manajemen pendampinag keluarga.
  • Diseminasi audit kasus stunting
  • Rencana Tindak Lanjut.

Kegiatan audit kasus stunting merupakan kegiatan nasional yang harus dilaksanakan oleh daerah dengan anggaran pemerintah pusat melalui dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). (ADV)

Muhammad Shabuur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini