Kotamobagu – Pemerintah Kelurahan Gogagoman telah menerapkan pemeriksaan warga yang masuk di wilayah Kota Kotamobagu, dengan membangun Posko pemeriksaan kesehatan di perbatasan Kabupaten Bolmong – Kota Kotamobagu, tepatnya di jalan Kotulidan.
Menurut Lurah Gogagoman, Hendra Manoppo SE, setiap warga yang melintas masuk ke wilayah Gogagoman, harus wajib membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
“Jika melintas dan masuk ke wilayah Gogagoman atau wilayah Kota Kotamobagu, warga dari luar daerah harus wajib menunjukan KTP. Dan kita juga akan memeriksa kesehatan mereka,” ungkap Hendra, Jumat (10/04/2020).
Lanjut Hendra, dirinya juga sudah berkordinasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan Passi Barat agar memberikan daftat nama warga yang berstatus ODP.
“Agar kita bisa mengetahui warga tersebut ODP yang seharusnya dikarantina dan tidak keluar rumah. Jika kedapatan maka kita akan menyuruh dirinya balik kerumah,” tegas Hendra.
Diketahui, upaya pendirian posko ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kelurahan untuk berupaya memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) sehingga masyarakat benar-benar merasa aman dan senantiasa dalam keadaan tenang.(Zak)