IKNEWS, BUTON TENGAH – Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah menggelar rapat paripurna setujui Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran (TA) 2023 (APBD TA 2023). Jumat (29/9/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buton Tengah, Suharman Landele di dampingi Wakil ketua Adam dan dihadiri para anggota DPRD Buton Tengah, Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf, Sekda Buteng, Kostantinus Bukide, Staf ahli, para Asisten, Kepala OPD dan jajaran pemerintah daerah, dalam rangka persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf dalam sambutannya mengatakan, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Buton Tengah atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah. Kenyataan ini kata Pj Bupati, terbukti dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD T.A 2023.
“Ini pertanda bahwa adanya semangat keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda percepatan penyelesaian pembahasan sampai terlaksannya persetujuan pada hari ini”,ungkapnya dihadapan seluruh anggota DPRD Buton Tengah yang hadir.
Lebih lanjut Pj Bupati, Andi Muhammad Yusuf mengungkapkan, penyusunan Raperda APBD Perubahan ini, telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan kabupaten Buton Tengah yang merupakan prioritas dan tertuang dalam KUA APBD dan PPAS T.A 2023. Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Raperda perubahan APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Sultra, untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.
“Saya harapkan setelah Raperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tampa mengabaikan kualitas pelaksanaan”,harapnya.
Berikut yang menjadi pokok-pokok APBD perubahan Kabupaten Buton Tengah T.A 2023, Pertama, Pendapatan Daerah, Optimalisasi pendapatan daerah merupakan pilar utama untuk menambah alokasi anggaran daerah, hal ini harus dikelola secara profesional, baik dari aspek SDM, regulasi maupun kelembagaannya.
Kedua, belanja daerah, prioritas belanja daerah T.A 2023 difokuskan untuk membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta pembangunan sarana prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik, pengendalian inflasi, penurunan angka stunting dan kemiskinan ektrim serta pendanaan 40% Pemilu serentak tahun 2024.
Ketiga pembiayaan daerah, pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran 2023 maupun pada tahun anggaran berikutnya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Buton Tengah sehingga pada hari ini Raperda Perubahan APBD 2023 dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan”,pungkasnya. (ADV).
Muhammad Shabuur