Beranda Daerah Bolmong Pelaksanaan Analisis Kinerja SKPD Terintegritas Pemkab Bolmong, Tiga SKPD Terima Penghargaan

Pelaksanaan Analisis Kinerja SKPD Terintegritas Pemkab Bolmong, Tiga SKPD Terima Penghargaan

62
0

BOLMONG – Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Kinerja SKPD Terintegritas dan dikeluarkannya Surat Tugas Sekretaris Daerah Nomor: 800/07/678/XII/2021.

Tiga Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi mendapat penghargaan dari Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Senin (03/01/2022).

Penghargaan itu diberikan langsung Bupati usai pelaksanaan Apel Kerja Perdana Tahun 2022, di Halaman Kantor Bupati Bolmong, di Lolak.

Adapun tiga pimpinan SKPD yang menerima penghargaan tersebut diantaranya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Perkebunan serta Dinas Perhubungan

Dari tiga SKPD tersebut Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan nilai 95,53. Dinas Perkebunan dengan nilai 95,40 dan Dinas Perhubungan capaian nilai 93,40.

Penghargaan itu diketahui diperoleh atas capaian penilaian akselerasi yang dilakukan Inspektorat Daerah selama Tahun Anggaran (TA) 2021 yang lalu, dengan memperoleh nilai tertinggi atau berada pada zona hijau.

“Selamat kepada tiga OPD atas capaian yang diperoleh selama tahun 2021,” kata Bupati.

Pada pokoknya, penilaian analisis kinerja SKPD terintegrasi ini merupakan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.

“Maka dengan inilah kita bisa mengetahui, salah satu keberhasilan dalam menjalankan tugas mereka,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone mengungkapkan, untuk capaian penilaian kinerja SKPD dibagi menjadi tiga yakni zona hijau, kuning dan merah.

“Untuk zona hijau raihan nilainya dari 81-100, zona kuning 60-80 dan zona merah dari 20-60,” kata Rio saat diwawancarai sejumlah media.

Lombone menyebutkan, adapun delapan indikator penilaian, diantaranya kinerja laporan keuangan SKPD, LKJIP, LPPD, Proses Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan DAK, PAD, Pengelolaan Belanja, serta kinerja tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Pada dasarnya, penilaian ini dilakukan untuk mengetahui hasil kinerja setiap SKPD. Disamping itu, agar SKPD bisa memperbaiki lagi kinerjanya secara maksimal,” tegas dia.

Sekadar diketahui, adapun dari hasil penilaian tahun 2021, berdasarkan pelaksanaan kegiatan penilaian dari Tim APIP Bolmong, didapatkan zonasi penilaian diantaranya, 7 SKPD berada pada zona hijau, 16 SKPD berada pada zona kuning dan 9 SKPD berada pada zona merah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini